Usulan untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sangat kental dengan nuansa kepentingan politik untuk 2024. Karena itu pemerintah dan kaum gerakan Pro Demokratis agar tidak masuk dalam jebakan betmen dari kelompok oposisi oportunis.
"Ini dalam rangka persiapan pemilu 2024," kata Koordinator Forum Aktifis 98 Sumut, M Ikhyar Velayati, Minggu (21/2).
Dijelaskannya, dari Asosiasi Pengguna Jaringan Internet Indonesia (APJII) per Januari 2016 saja sudah terdapat 79 juta pengguna media sosial di Indonesia. Mereka merupakan pihak yang sangat penting untuk dijadikan sasaran kampanye dari kelompok oposisi bersama buzzernya untuk menggunakan politik identitas dan manipulasi agama yang selama ini kerap didengungkan mereka.
"Strategi penggunaan politik identitas dan manipulasi agama yang didengungkan para buzzernya pernah berhasil menang dalam Pilkada DKI 2017 serta Pilkada Sumut 2018, dan hampir saja menang dalam pilpres 2019," jelasnya.
Dengan demikian menurut Ikhyar usulan revisi atau bahkan menghapus UU ITE ini berkaitan dengan pilpres/Pileg 2024, satu satunya ruang dan alat politik kelompok oposisi reaksioner ini adalah lewat kampanye dan penguasaan media sosial melalui isu politik identitas bersama pasukan buzzer yang terlatih dan ideologis maupun yang di bayar (profesional).
"Ketegasan aparat hukum dalam memberlakukan UU ITE membuat kelompok oposisi tersebut panik. Dukungan masyarakat untuk menghentikan pelaku hoax, ujaran kebencian dan fitnah di media massa juga membuat kelompok oposisi dan para buzzernya panik, karena mereka tidak bebas lagi menggunakan satu satunya strategi dan panggung politik untuk mempengaruhi massa," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved