Besaran nilai upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Utara 2022 hingga saat ini masih dalam proses pembahasan.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan angka pasti mengenai besaran UMP hingga saat ini belum ditetapkan karena masih membutuhkan pembahasan dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi.
"Belum bisa dibilang naik atau tetap. Ada prosesnya itu, nanti dilihat dulu pertumbuhan ekonomi, dilihat dulu inflasi, pendapatan sumut. Itu dikumpulkan ada rumusnya itu. Nanti juga dibahas termasuk dengan para ekonom," katanya kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Edy Rahmayadi menambahkan, diskusi mengenai UMP Sumut 2022 saat ini masih terus dilakukan. Hal ini untuk memastikan bahwa UMP yang ada akan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
"Ada itu diskusi-diskusi supaya menjadi harmonis. Harus dilakukan seadil-adilnya supaya Sumut ini bermartabat," pungkasnya.
Diketahui besaran UMP Sumut tahun 2021 yakni sebesar Rp 2.499.000. Kalangan buruh sendiri meminta adanya kenaikan hingga 16 persen dengan alasan bahwa UMP Sumut tidak mengalami kenaikan pada tahun lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved