Dugaan polisi terlibat dalam pemasangan baliho calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, ogah ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila tak ada bukti yang jelas.
- Ada Pergub DKI, Bawaslu Belum Sanksi Gibran Soal Kampanye di CFD
- Gandeng Divisi Siber Mabes Polri, Bawaslu Dalami Data Pemilih Bocor
- Data Pemilih Bocor, Bawaslu Kaji Kelalaian KPU
Baca Juga
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, proses tindak lanjut dugaan pelanggaran mesti memiliki bukti yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti.
"Ada buktinya apa enggak? Kalau enggak ada buktinya kan itu fitnah namanya," ujar Bagja kepada wartawan seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/11/2023).
Dia mengatakan, informasi awal mengenai dugaan keterlibatan polisi dalam pemasangan baliho Prabowo, berpotensi menimbulkan persepsi buruk masyarakat kepada kepolisian.
"Jangan sampai kemudian diindikasikan polisi tidak netral gara-gara isu seperti itu. Dibuktikan dulu, siapa yang perintahkannya? Kan itu harus jelas, alat buktinya kan harus jelas kalau ini," tuturnya.
Anggota Bawaslu RI dua periode itu mengungkap, kejadian misinformasi saat Pemilu Serentak 2019 sempat membuat heboh khalayak publik. Karena ketika ditelusuri, kabar yang beredar adalah berita bohong atau hoax yang beredar di media sosial (medsos).
"Nanti sepert 7 kontainer surat suara (di Malaysia dikabarkan tercoblos). Kan ngaco jadinya," sambungnya mengungkit.
Oleh karena itu, Bagja mengimbau agar informasi yang beredar di medsos termasuk soal keterlibatan aparat kepolisian dalam pemasangan baliho Prabowo, mesti diteliti terlebih dahulu sebelum dipublikasikan.
"Kami akan usut tuntas kalau terjadi demikian (ada buktinya). Dan saya yakin, Pak Kapolri, kan ada suratnya untuk teman-teman polisi itu netral. Dan kemudian setiap arahan juga demikian," tandas Bagja.
- Prabowo: Mau Diejek, Dicaci Maki, Kita Jogetin Saja!
- Nusron: Kandidat Kami Kuat Gagasan, Kandidat Lain Hanya Bisa Jalan-jalan
- Tema Debat Pertama KPU Diprediksi Berat Bagi Prabowo