Sopian berharap dengan pengambilan dokumen ini dapat menjadi alat bukti. \"Kita berharap semua berjalan baik,\" ujarnya.
Dalam pembukaan kotak suara sengketa Pemilu, pihaknya merunut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4. Dimana pihaknya dibantu oleh PPK dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pihak kepolisian dalam melakukan dan menjalankan kegiatan mencari dokumen yang dibutuhkan.
\"Jadi dalam hal ini kita menggadeng instansi ini berdasarkan peraturan yang ada, proses ini berakhir setelah seluruh dokumen yang dibutuhkan diambil, \" katanya.
Sopian juga menyampaikan untuk Kabupaten Langkat, empat perkara yang disengketakan ditingkat legislatif yaitu jalur perseorangan DPD RI dan yang kedua dari partai politik.
\"Jadi kita sedang mencari berkas yang dibutuhkan untuk perkara ini sebagai fokus objek gugatan yang gugatan,\" katanya. [rtw]
" itemprop="description"/>
Sopian berharap dengan pengambilan dokumen ini dapat menjadi alat bukti. \"Kita berharap semua berjalan baik,\" ujarnya.
Dalam pembukaan kotak suara sengketa Pemilu, pihaknya merunut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4. Dimana pihaknya dibantu oleh PPK dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pihak kepolisian dalam melakukan dan menjalankan kegiatan mencari dokumen yang dibutuhkan.
\"Jadi dalam hal ini kita menggadeng instansi ini berdasarkan peraturan yang ada, proses ini berakhir setelah seluruh dokumen yang dibutuhkan diambil, \" katanya.
Sopian juga menyampaikan untuk Kabupaten Langkat, empat perkara yang disengketakan ditingkat legislatif yaitu jalur perseorangan DPD RI dan yang kedua dari partai politik.
\"Jadi kita sedang mencari berkas yang dibutuhkan untuk perkara ini sebagai fokus objek gugatan yang gugatan,\" katanya. [rtw]
"/>
Sopian berharap dengan pengambilan dokumen ini dapat menjadi alat bukti. \"Kita berharap semua berjalan baik,\" ujarnya.
Dalam pembukaan kotak suara sengketa Pemilu, pihaknya merunut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4. Dimana pihaknya dibantu oleh PPK dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pihak kepolisian dalam melakukan dan menjalankan kegiatan mencari dokumen yang dibutuhkan.
\"Jadi dalam hal ini kita menggadeng instansi ini berdasarkan peraturan yang ada, proses ini berakhir setelah seluruh dokumen yang dibutuhkan diambil, \" katanya.
Sopian juga menyampaikan untuk Kabupaten Langkat, empat perkara yang disengketakan ditingkat legislatif yaitu jalur perseorangan DPD RI dan yang kedua dari partai politik.
\"Jadi kita sedang mencari berkas yang dibutuhkan untuk perkara ini sebagai fokus objek gugatan yang gugatan,\" katanya. [rtw]
Untuk menyiapkan materi dan alat bukti dalam menjalani sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat membuka kembali kotak suara 23 kecamatan hasil rekap tingkat kecamatan.
"Agenda kita hari ini adalah pembukaan kotak hasil rekap, kita mengambil dokumen-dokumen hasil rekap ditingkat kecamatan untuk kepentingan alat bukti yang kita butuhkan," kata Ketua KPU Langkat Sopian Sitepu kepada wartawan, Sabtu (6/7).
Sopian berharap dengan pengambilan dokumen ini dapat menjadi alat bukti. "Kita berharap semua berjalan baik," ujarnya.
Dalam pembukaan kotak suara sengketa Pemilu, pihaknya merunut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4. Dimana pihaknya dibantu oleh PPK dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pihak kepolisian dalam melakukan dan menjalankan kegiatan mencari dokumen yang dibutuhkan.
"Jadi dalam hal ini kita menggadeng instansi ini berdasarkan peraturan yang ada, proses ini berakhir setelah seluruh dokumen yang dibutuhkan diambil, " katanya.
Sopian juga menyampaikan untuk Kabupaten Langkat, empat perkara yang disengketakan ditingkat legislatif yaitu jalur perseorangan DPD RI dan yang kedua dari partai politik.
"Jadi kita sedang mencari berkas yang dibutuhkan untuk perkara ini sebagai fokus objek gugatan yang gugatan," katanya. [rtw]
Untuk menyiapkan materi dan alat bukti dalam menjalani sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat membuka kembali kotak suara 23 kecamatan hasil rekap tingkat kecamatan.
"Agenda kita hari ini adalah pembukaan kotak hasil rekap, kita mengambil dokumen-dokumen hasil rekap ditingkat kecamatan untuk kepentingan alat bukti yang kita butuhkan," kata Ketua KPU Langkat Sopian Sitepu kepada wartawan, Sabtu (6/7).
Sopian berharap dengan pengambilan dokumen ini dapat menjadi alat bukti. "Kita berharap semua berjalan baik," ujarnya.
Dalam pembukaan kotak suara sengketa Pemilu, pihaknya merunut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4. Dimana pihaknya dibantu oleh PPK dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pihak kepolisian dalam melakukan dan menjalankan kegiatan mencari dokumen yang dibutuhkan.
"Jadi dalam hal ini kita menggadeng instansi ini berdasarkan peraturan yang ada, proses ini berakhir setelah seluruh dokumen yang dibutuhkan diambil, " katanya.
Sopian juga menyampaikan untuk Kabupaten Langkat, empat perkara yang disengketakan ditingkat legislatif yaitu jalur perseorangan DPD RI dan yang kedua dari partai politik.
"Jadi kita sedang mencari berkas yang dibutuhkan untuk perkara ini sebagai fokus objek gugatan yang gugatan," katanya. [rtw]