Komisi Yudisial (KY) meloloskan 37 orang dari 52 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) di seleksi administrasi. Seleksi ini untuk memenuhi 3 orang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA.
Sejauh ini, pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi karena tidak mengirimkan berkas secara lengkap dan tidak memenuhi syarat pendidikan, usia, dan masa kerja. Selanjutnya, calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kualitas pada 17-18 Juli 2019 di Kantor KY, Jakarta.
Bila diperinci berdasarkan profesi, para calon hakim ad hoc Tipikor pada MA tersebut merupakan 1 orang advokat, 5 orang akademisi, 29 orang hakim ad hoc, dan 2 orang berprofesi lainnya.
Berdasarkan tingkat pendidikan sebanyak 4 orang bergelar sarjana, 18 orang bergelar master, dan 15 orang bergelar doktor.
Dalam melakukan seleksi, KY menekankan pentingnya faktor integritas untuk dimiliki oleh para calon. Sehingga KY mengharapkan partisipasi masyarakat (dengan identitas yang jelas) agar memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim ad hoc Tipikor pada MA yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved