Masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Tanah perjuangan Simpang Gambus berunjuk rasa di Kantor Bupati dan DPRD Batu Bara, Lima Puluh, Senin (9/10/2023).
Unjuk rasa tersebut meminta dan mendukung Pemkab Batu Bara untuk membantu Kelompok Tani Tanah perjuangan yang bersengketa dengan PT Socfindo terkait HGU yang di pakai PT Socfindo setelah diukur oleh BPN ditemukan kelebihan Tanah sebanyak 472 Hektare milik Masyarakat Kelompok Tani.
Dalam aksi unjuk rasa, tertulis spanduk satire meminta kepada DPRD Batu Bara segera membentuk pansus masalah sengketa tanah, dan meminta kepada PT Socfindo agar segera mengembalikan tanah Masyarakat yang digarap oleh PT Socfindo.
"Kami berharap dengan adanya kelebihan yang dinyatakan BPN RI melalui BPN Batu Bara ditemukan kelebihan, dan kami mendukung Pemkab serta DPRD Batu Bara untuk segera menyelesaikan ini dengan PT Socfindo," ujar ketua kelompok Tani Tanah Perjuangan, Ruslan.
Senada disampaikan massa aksi lainnya, Ramli Saragih, memohon kepada DPRD dan Pemkab untuk segera menolong tanah perjuangan ini yang sudah puluhan tahun digarap PT Socfindo.
"Tolong kami pak, kami disini hanya meminta hak kami, tanah kami yang digarap Socfindo," ucap Ramli dengan nada Sedih.
Kemudian, aksi yang digelar di Gedung DPRD Batu Bara mendapat sambutan hangat oleh ketua Komisi 1, Rizal Syahreza dan didampingi Darius.
"Kami selaku anggota DPRD Batu Bara sangat positif menyambut aspirasi bapak-bapak petani dan kami sangat terbuka," jelas Rizal saat menemui massa aksi.
Apapun ceritanya, sambung Reza, kami berdiri disini atas nama bapak-bapak sekalian.
"Masalah ini juga sudah menjadi atensi kami sedari dulu, ayok kita lakukan percepatan untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.
Kemudian, Ketua Komisi 1 meminta kepada perwakilan kelompok Tani Tanah perjuangan agar masuk dan menceritakan di dalam ruangan Komisi 1.
Sementara itu, Saat RDP di ruangan Komisi 1, Ketua DPRD Batu Bara, Safi'i, kepada kelompok Tani Tanah perjuangan membenarkan, bahwa dari surat BPN Batu Bara hasil dari keseluruhan pengukuran itu jumlah luasan setelah diukur serta survey dan pemetaan memang ada kelebihan. Perkebunan tanah gambus 472 Hektar yang diluar HGU.
"Nah berkaitan dengan kelompok tani, kami selaku lembaga DPRD akan tetap mengakomodir dan membantu terkait ini," ucap Safi’i.
Kami juga, lanjutnya menjelaskan, dari DPRD sudah menyampaikan masalah ini dari kepada kementrian ATR BPN.
“Terkait HGU baru, Pemerintah juga akan memberikan HGU baru kpd socfindo dan mereka mempunyai hak utk mengajukan tu. Sepanjang didalamnya yang kisaran 600 Ha itu tidak ada masalah,” kata Safi'i.
Jika ada masalah, kata Safi’I lagi, ini perlu di tinjau Kembali dan pihaknya akan meminta Pemkab Batu Bara menyertakan DPRD, yaitu komisi 1 untuk finalisasi tahap akhir tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved