Selain memutus sengketa Pilkada Labuhanbatu Selatan (Labusel), Mahkamah Konstitusi (MK) juga membacakan putusan terkait sengketa Pilkada Labuhanbatu 2020.
Dalam putusannya, hakim MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sebanyak 9 tempat pemungutan suara (TPS) di Labuhanbatu.
Mahkamah berpendapat telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan di 9 TPS tersebut. "1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata majelis hakim membacakan amar putusannya, Senin (22/3/21) sesaat lalu.
Dalam poin 2 putusan menyatakan batal SK penetapan rekapitulasi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 nomor 176 tangga 16 Desember 2020.
"Memerintahkan KPU Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 9 TPS," perintah majelis hakim yang diketuai Anwar Usman.
Ada pun 9 TPS yang diperintahkan PSU adalah TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau
Selatan. Lalu PSU di TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara serta TPS 003 Kecamatan Pangkatan dan TPS 014 Kecamatan Bilah Hilir.
"Memerintahkan mengganti anggota PPK di 4 kecamatan dan mengganti KPPS di 9 TPS," perintah majelis hakim.
Sengketa Pilkada Labuhanbatu dimohonkan oleh pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar peraih suara terbanyak kedua dengan raihan 87,292 suara (36,85 persen). Pasangan ini kalah 838 suara dari pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar yang meraih 88,130 suara (37,20 persen).
© Copyright 2024, All Rights Reserved