Pengunduran diri Edy Ruspandi dari jabatan Sekretaris Umum PBSI Sumut mendapat apresiasi dari warga PBSI di Kota Medan.
Menurut mereka sikap ini menjadi langkah yang benar dan bijak, menilik status kepengurusan PBSI Sumut periode 2018-2022 yang tidak memiliki legalitas formal mengacu pada putusan Badan Arbitrase Olagraga Indonesia (BAORI) Nomor 05/P.BAORI/2018 yang menyatakan batal demi hukum SK PP PBSI nomor SKEP/047/4.2.2/V/2018 tentang pengukuhan Pengurus Provinsi PBSI Sumatera Utara masa bakti 2018-2022.
"Ini langkah yang bijak. Beliau menunjukkan sebagai sosok yang sadar akan hukum. Dan saya meyakini kesadaran ini pasca somasi yang kita layangkan," kata Ali Yusran Gea didampingi Ahmad Haswin Nasution, Datuk Selamat Ferri, Muliadi dan beberapa tokoh bulutangkis lainnya di Kota Medan, Kamis (21/10/2021).
Ali Yusran yang merupakan kuasa hukum Datuk Selamat Ferry dalam mengajukan somasi terhadap kepengurusan PBSI Sumut 2018-2020 ini menyebutkan, tindakan sadar hukum seperti yang dilakukan oleh Edy Ruspandi harus diapresiasi. Bahkan, pengurus lain layak meniru langkahnya tersebut.
"Hal yang baik seperti ini kan layak ditiru. Saya sebagai orang yang paham hukum menilai ini bentuk kepatuhan kepada hukum yang harus diapresiasi," ujarnya.
Pada sisi lain, Gea menilai apa yang kini terjadi di PBSI Sumut ini menjadi momentum bagi warga PBSI se-Sumut untuk menyadari situasi yang terjadi.
"Momen yang memprihatinkan ini harus disikapi oleh warga PBSI se-Sumut dengan saling bergandeng tangan untuk membawa organisasi ini ke arah yang benar dan sesuai dengan aturan hukum," sebutnya.
PBSI Sumut kata Gea memiliki tugas berat seiring status Sumatera Utara sebagai tuan rumah PON 2024.
"Tugas ini harus disikapi dengan mengembalikan PBSI Sumut pada arah yang benar sehingga pembinaan atlet tidak terkendala masalah-masalah legalitas formal yang melanggar hukum seperti yang terjadi di PBSI Sumut saat ini," demikian Ali Yusran Gea.
© Copyright 2024, All Rights Reserved