Ketua DPC PKB Kota Binjai, Samsul Bahri Pane. S.Sos.MAP meminta DPP PKB segera mengevaluasi kegiatan Pra Muscab dan Muscab DPC PKB di Sumatera Utara. Kita tidak menginginkan agenda konsolidasi partai melalui penataan struktur partai dicederai oleh kepentingan sesaat dari mereka yang tidak mengerti aturan partai.
"Mekanisme restrukturisasi dan/atau penataan struktur dewan pengurus partai, harus dilakukan sesuai ketentuan AD/ART dan Peraturan Partai. Jika Pra Muscab dan Muscab tidak sesuai dengan mekanisme tersebut, maka kegiatan partai yang dilakukan oleh DPW PKB Sumut tersebut ilegal," kata Samsul Bahri Pane kepada Kantor Berita RMOLSumut melalui telepon seluler di Jakarta, Kamis (20/1), seraya mengingatkan pengurus DPW Sumut dan teman-teman ketua DPC PKB yang belum paham tentang peraturan partai perlu di upgrading.
Beberapa hari terakhir kata Samsul, ada statement yang mengatasnamakan pengurus DPW PKB Sumut dan ketua DPC PKB bahwa pelaksanaan Pra Muscab dan Muscab DPC PKB di Sumatera Utara telah sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Partai. Ada juga yang mengatakan tidak benar ada politik transaksional.
Pernyataan itu tidak seharusnya disampaikan mereka mengatasnamakan pengurus DPW PKB dan ketua DPC PKB. Sebab, ungkap Samsul, seluruh kegiatan Pra Muscab dan Muscab DPC PKB di Sumut nyata-nyata bertentangan dengan peraturan partai.
Samsul lebih lanjut mengatakan bahwa pengurus DPW PKB Sumut dan ketua DPC PKB itu terlebih dahulu membaca Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penataan Struktur Dewan Pengurus Partai pada BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
Kata Samsul, supaya tidak terus berpikir salah terpaksa dirinya meminta pengurus DPW PKB Sumut dan ketua DPC PKB sebelum berkomentar ke publik terlebih dahulu membaca AD/ART dan Peraturan Partai nomor 1 tahun 2019.
"Jangan berkomentar sebelum membaca AD/ART dan Peraturan Partai. Dari pada berkomentar salah dan menyesatkan, sebaiknya tidak usah berkomentar tentang restrukturisasi dan penataan struktur partai PKB," jelasnya.
Samsul lebih lanjut menegaskan, jika ada pengurus DPW PKB Sumut dan Ketua DPC PKB di Sumut yang mengatakan Pra Muscab dan Muscab sudah sesuai peraturan Partai. Itu artinya yang bersangkutan tidak mengerti dan atau sulit diberi pengertian tentang bagaimana mekanisme Pra Muscab dan Muscab sesuai AD/ART. Pikirannya mendahului kepentingan pribadi atau golongan.
"Memalukan sekali ternyata masih ada pengurus DPW PKB Sumut dan Ketua DPC PKB di Sumut yang belum membaca pedoman berpartai," tambahnya seraya mengingatkan pengurus DPW PKB Sumut dan Ketua DPC PKB di Sumut untuk membaca Peraturan Partai nomor 1 tahun 2019, pada Pasal 32 Ayat (1). Jangan karena 'kebodohan' kita, tatanan demokrasi dan aturan penataan struktur partai mendominasi kepentingan pribadi dan golongan.
Terkait politik transaksional saat Pra Muscab dan Muscab, Samsul meminta agar pengurus DPW PKB Sumut jujur dan tidak memanfaatkan kewenangan 'mengintimidasi' kader-kader DPC PKB yang takut kehilangan jabatan sebagai ketua DPC PKB.
"Pembuktian adanya politik transaksional cukup kita lihat dari pelaksanaan Pra Muscab di Kabupaten Asahan yang dilakukan 2 kali oleh pengurus DPW PKB Sumut yang berbeda," tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved