Hingga saat ini tidak sedikit yang menyebut pembelian produk asuransi akan berujung rugi.
Beberapa kejadian yang disebut sebagai bentuk penolakan klaim asuransi menjadi pemicu munculnya anggapan tersebut.
Konsultan keuangan, Mada Aryanugraha mengatakan ebanyakan dari nasabah yang mengaku merasa dirugikan itu beralasan telah membayar premi bertahun-tahun, namun tidak mendapatkan apa-apa sampai dengan masa polis habis.
Padahal, perlu dipahami bahwa sesuai prinsip dasarnya sebagai ‘utmost good faith’ atau itikad baik untuk memberikan perlindungan, asuransi berperan memproteksi diri dari risiko kerugian finansial. Jadi, kita patut bersyukur jika terus diberikan kesehatan sehingga tidak mengalami sakit dan dirawat di rumah sakit selama masa polis berlangsung, meski artinya tidak ada klaim yang dilakukan dan tambahan manfaat tidak dirasakan.
“Kita harus selalu ingat bahwa manfaat perlindungan asuransi baru akan bekerja ketika terjadi risiko dalam kehidupan yang mengancam kondisi finansial, baik itu terkait kesehatan, kecelakaan, ataupun yang terburuk adalah meninggal dunia. Selama tidak terjadi risiko, maka asuransi hanya akan berjaga-jaga dan senantiasa waspada terhadap kemungkinan risiko seiring berjalannya waktu,” katanya, Rabu (16/8/2023).
Isu serupa juga kerap ditemui pada Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), di mana banyak mispersepsi di pihak nasabah ketika mengetahui jumlah manfaat nilai tunainya tidak sama dengan jumlah biaya premi yang telah dibayarkan. Salah paham ini umumnya terjadi karena ketidaktahuan nasabah atau kurangnya literasi terkait PAYDI. Sejatinya, PAYDI sendiri merupakan produk asuransi yang menekankan pada manfaat perlindungan, namun dilengkapi oleh manfaat investasi yang memperkuat proteksi.
Pada PAYDI, nasabah membayar premi untuk alokasi biaya asuransi dan juga investasi. Proporsi ini memberikan nilai lebih berupa cuti premi, yakni kondisi di mana nasabah menghendaki sementara waktu berhenti membayar premi namun manfaat proteksi tetap berjalan. Untuk itu, alokasi biaya asuransi akan dipotong dari nilai tunai investasi yang sudah terbentuk. Oleh karenanya, manfaat nilai tunai pada PAYDI sudah pasti akan berkurang karena digunakan untuk membayar biaya asuransi sesuai polis.
Mada Aryanugraha mengatakan setidaknya ada dua faktor utama yang membuat nasabah asuransi merasa dirugikan saat klaim ditolak. Pertama adalah karena faktor rendahnya literasi nasabah terkait produk asuransi, sehingga seringkali membeli polis bukan karena dasar kebutuhan. Faktor kedua adalah misekspektasi antara tenaga pemasar asuransi dengan nasabah akibat tidak mempelajari dan memahami dengan baik polis yang disepakati.
Kedua faktor tersebut bisa dihindari oleh calon nasabah dengan mempelajari produk asuransi yang akan dibeli, serta memahami rencana polis sebelum menyepakati ketentuan hak dan kewajibannya lewat tanda tangan. Selain itu, penting pula bagi calon nasabah untuk membaca dan memahami ilustrasi risiko pada polis yang disepakati. Jika ada hal yang tidak dipahami, jangan sungkan bertanya langsung kepada tenaga pemasar maupun perusahaan asuransi.
Setiap perusahaan asuransi memberikan beragam pelatihan kepada tenaga pemasarnya, untuk memastikan mereka memiliki pengetahuan dan menguasai detil informasi produk yang akan dijual.
“Bahkan Otoritas Jasa keuangan (OJK) melalui Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mewajibkan tenaga pemasar harus lulus ujian berkala dan memiliki sertifikasi tertentu selama menjual polis kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bagian penting dalam ketahanan finansial, harus diingat bahwa manfaat utama asuransi adalah melindungi diri dari kerugian finansial akibat suatu risiko, bukan untuk mencari keuntungan. Oleh karenanya, bijaklah dalam membeli asuransi, pastikan polis sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan.
“Selain itu, calon nasabah juga harus cermat memastikan produk asuransi yang dipilih berasal dari perusahaan terpercaya,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved