Pihak kepolisian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus kericuhan pembubaran atraksi kuda lumping di Medan oleh anggota Forum Umat Islam (FUI).
Wakasatreskrim Polrestabes Medan AKP Raffles Langgak Putra mengatakan 10 orang diantaranya sudah ditahan.
"Tersangka ada 11. Sepuluh orang sudah tertangkap dan sudah ditahan," kata Raffles kepada wartawan, Minggu (11/4/2021).
Ke-10 tersangka yang sudah ditahan tersebut adalah S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F. Sedangkan 1 tersangka dengan inisial IB belum tertangkap.
Diketahui keributan antara anggota FUI dan sejumlah warga saat pembubaran pertunjukan kuda kepang ini terjadi pada Jumat (2/4). Pembubaran itu awalnya disebut karena FUI menolak kuda kepang dengan alasan syirik.
"Laskar Khusus Umat Islam FUI DPD Medan membubarkan pertunjukan seni budaya kuda kepang atau yang lazim disebut jaranan karena dianggap syirik," tulis pengunggah video.
Adu pukul disebut terjadi karena pihak FUI meludahi salah seorang warga yang menolak pembubaran pertunjukan. FUI kemudian buka suara.
"Keributan itu terjadi pada hari Jumat (2/4) sekitar pukul 17.00 WIB. FUI tidak membubarkan kuda lumping, yang membubarkan itu kepling," kata Ketua FUI Kota Medan Nursarianto kepada wartawan, Kamis (8/4).
© Copyright 2024, All Rights Reserved