Pengurus DPD Partai Demokrat Sumatera Utara merespon aksi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang melayangkan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Respon ini mereka lakukan dengan mendatangi Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Medan di Jalan Ngumban Surbakti untuk melayangkan surat permohonan perlindungan hukum, Senin (4/3/2023).
"Pada hari ini, Kami DPD Partai Demokrat Sumut bersama seluruh jajaran. Ada juga DPC Kota Medan, mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan Tinggi Medan," kata Ketua DPD Demokrat Sumut, Lokot Nasution.
Lokot menjelaskan, surat permohonan perlindungan hukum yang mereka lakukan agar diteruskan oleh PT Medan kepada Mahkamah Agung. Tujuannya agar lembaga peradilan tersebut melindungi Partai Demokrat dari upaya pengambilan secara paksa.
“Kami menilai cara-cara ini adalah upaya paksa pengambilan Partai Demokrat dari kepengurusan yang sah saat ini dibawah kepemimpinan pak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” ujar Lokot didampingi seluruh pengurus DPD Partai Demokrat lengkap.
Pada sisi lain kata Lokot, aksi yang juga dilakukan dari beberapa daerah lain oleh pengurus Demokrat ini juga sebagai bentuk permohonan perlindungan kepada Presiden Joko Widodo. Sebab, Moeldoko ini merupakan pembantunya selaku Kepala Staf Presiden (KSP).
“Harusnya pak Jokowi bisa mengatur pak Moeldoko, supaya nggak bermain gila,” tegasnya.
Lokot mengatakan, aksi Moeldoko itu juga sangat tidak beradab jika dikaitkan dengan etika masyarakat Indonesia.
"Karena, ini proses hukum kita ikuti, nanti kalau urusan politik, kita juga main politik. PK yang dilakukan Moeldoko cs ini, setelah Partai Demokrat resmi mengusung mas Anies Baswedan sebagai Capres 2024," ucap Lokot.
"Hari ini, seluruh DPD dan DPC, jadi di 37 Indonesia DPD. Tapi, PT ada 20 di Indonesia. Jadi di 20 PT, sementara DPC kami ada 500 an. Hari ini, dilakukan serentak menyerahkan permohonan perlindungan hukum,” pungkasnya.
Kedatangan pengurus DPD Demokrat Sumut ini diterima oleh Humas PT Medan, John Pantas Lumbantobing. Surat dari pengurus DPD Demokrat Sumut itu menurutnya akan diteruskan kepada Mahkamah Agung (MA).
"Jadi, dari Demokrat Sumut, menyampaikan surat ke MA melalui pengadilan tinggi dan surat sudah kami terima. Isinya memohon perlindungan hukum. Itu nanti keputusan pimpinan diteruskan ke MA," kata Hakim Pengadilan Tinggi itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved