Rencana Pemko Medan untuk membongkar bangunan di bantaran sungai Bederah harus dilakukan dengan cara yang humanis.
Meski bangunan-bangunan tersebut menyalahi aturan, namun nasib masyarakat yang akan kehilangan tempat tinggal harus diperhatikan.
Demikian dsiampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan, Syaiful Ramadhan terkait upaya penertiban bangunan liar di bantaran Sungai Bederah dengan alasan untuk mengatasi persoalan banjir.
"Pembongkaran kalau bisa diperhitungkan juga ada ganti untung atau ganti rugi," katanya ketika dimintai tanggapan, Kamis (1/4/2021).
Bukan hanya itu, dia juga mengingatkan agar masyarakat mendapat rasa keadilan. "Kalau ada rumah yang kecil dan yang besar semua memiliki hak sama. Jangan ada yang besar rumah tidak dieksekusi, yang rumah kecil ditertibkan, jangan ada kepentingan sendiri. Jangan ada tebang pilih," pesannya.
Secara pribadi dia sepakat dengan normalisasi Sungai Bederah dalam rangka kepentingan Kota Medan bebas banjir di masa yang akan datang.
"Saya sepakat kalau itu melanggar, masyarakat yang tinggal dipinggiran sungai apakah dipertimbangkan rasa kemanusiaan. Kalau ada ganti rugi, setidaknya sebelum dieksekusi, akan sosialisasi ke masyarakat supaya tidak terjadi gesekan yang luas," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan peringatan kepada masyarakat yang rumahnya berada di bantaran Sungai Bederah untuk dibongkar sendiri. Jika tidak bersedia, maka akan dibongkar oleh petugas.
"Apabila bangunan tersebut menyalahi aturan dan tak memiliki izin, Pemko Medan akan melakukan pembongkaran," kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Pembongkaran itu dilakukan dalam rangka menormalisasi Sungai Bederah sepanjang 3,5 KM yang telah mengalami penyempitan akibat bangunan milik masyarakat.
Namun sebelum dibongkar, terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan inventaris bangunan yang menyalah. Selanjutnya pemilik bangunan disurati supaya membongkar sendiri bangunannya.
"Jika itu tidak dilakukan, baru lakukan pembongkaran," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved