Rencana kerjasaman antara pihak Ciputra Group dengan PTPN II untuk melakukan melakukan pembangunan kawasan rumah elit pada lahan Eks HGU PTPN II yang nantinya dikonversi ke status HGB terancam batal.
Hal ini terindikasi atas munculnya surat No 27/Kom-I/DPRD-DS/X/2021 perihal Rapat Laporan Internal Komisi I yang ditujukan kepada Kepada Ketua DPRD Deliserdang di Lubukpakam yang dirilis pada Oktober 2021.
Berdasarkan salinan yang beredar, berikut isi surat tersebut:
Berdasarkan hasil Rapat Komisi I DPRD Deliserdang pada Kamis, tanggal 07 Oktober 2021 pukuk 10.00 WIB terkait pembahasan kerjasama PTPN II dengan Ciputra Group maka dengan ini kami meminta kepada Ketua DPRD Kab. Deliserdang untuk menyurati Ditut PTPN II dan pihak-pihak terkait untuk menunda kerjasama tersebut serta menerima kunjungan Komisi I sekaligus menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan data :
a. Lahan eks HGU seluas 5.800 ha
b. Lahan eks HGU seluas 8.000 yang aktif dan tidak aktif
c. Kejelasan harga jual lahan eks HGU PTPN II yang dikerjasamakan dengan CIPUTRA GROUP
d. Kejelasan nasib rakyat Deliserdang yang telah berada di atas lahan PTPN II
Berkaitan dengan hal tersebut, dimohon bantuan saudara Ketua DPRD Kab. Deliserdang kiranya dapat meneruskannya kepada yang bersangkutan untuk dapat menerima kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang.
Surat itu terlihat ditandatangani Wakil Ketua Komisi I H Rakhmatsyah, SH dan Sekretaris Komisi I Dedi Syahputra, SH.
Sedangkan pada lampiran surat itu, turut pula dituangkan inti dari tanggapan masing-masing peserta rapat jajaran wakil rakyat di Komisi I yang berjumlah 9 orang, antara lain
Rakhmatsyah dari Fraksi PKB :
Menolak kerjasama PTPN II dengan Ciputra Group dengan alasan
- Tidak ada kejelasan atau sosialisasi yang berkaitan dengan tanah-ganah ex HGU PTPN II seluas 5.800 ha
- Tidak ada kejelasan nasib rakyat Deliserdang yang sudah lama berada di lahan PTPN II tersebut
- Tidak adanya sosialisasi dari pihak PTPN II tentang program Deli Mega Metropolitan
Hendry Dumanter Tampubolon dari Fraksi PDI-P :
Meminta ditunda kerjasama PTPN II dengan Ciputra Group dengan alasan
- Daftar nominatif lahan ex HGU seluas 5.800 ha harus jelas.
- Terkait dengan Kamtibmas pihak PTPN II harus menjelaskan lahan ex HGU yang aktif dan tidak aktif
- Harus ada kejelasan tentang nasib masyarakat yang sudah ada di atas lahan PTPN II
- DPRD wajib diberi tahu tentang lokasi yang dikerjasamakan
- Apakah lahan PTPN II seluas 8.000 ha itu sudah termasuk dalam RTRW?
Siswo Adi Suwito dari Fraksi Golkar
Meminta ditunda kerjasama PTPN II dengan Ciputra Group dengan alasan
- Meminta kepada PTPN II untuk menjelaskan tentang data lahan yang dikerjasamakan
- Meminta kepada Ketua DPRD Kab. Deliserdang mengundang Dirut PTPN II atau sebaliknya Dirut PTPN II mengundang Ketua DPRD Kab. Deliserdang yang berkaitan tentang penjelasan data-data lahan yang dikerjasamakan
MHD Adami Sulaeman SH, MAg dari Fraksi PPI
Menolak kerjasama PTPN II denga Ciputra Group dengan alasan
- Sependapat dengan rekan-rekan yang lain
H Ismayadi, SH dari Fraksi Demokrat
Meminta ditunda kerjasama PTPN II denga Ciputra Group dengan alasan
- Sependapat dengan rekan-rekan yang lain
Bongotan Siburian dari Fraksi Nasdem
Meminta ditunda kerjasama PTPN II denga Ciputra Group dengan alasan
- Sependapat dengan rekan-rekan yang lain
Dedy Syahputra, SH dari Fraksi Gerindra
Meminta ditunda kerjasama PTPN II denga Ciputra Group dengan alasan
- Sependapat dengan rekan-rekan yang lain
Dari seluruh pendapat itu, rapat Komisi I memutuskan
1. Meminta ditunda kerjasama PTPN II dengan Ciputra Group
2. Meminta kepada Ketua DPRD Kab. Deliserdang untuk menyurati Dirut PTPN II agar menerima kunjungan Komisi I dan sekaligus menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan data :
a. Lahan eks HGU seluas 5.800 ha
b. Lahan eks HGU seluas 8.000 yang aktif dan tidak aktif
c. Kejelasan harga jual lahan eks HGU PTPN II yang dikerjasamakan dengan CIPUTRA GROUP
d. Kejelasan nasib rakyat Deliserdang yang telah berada di atas lahan PTPN II
Surat ini sendiri muncul pasca digelarnya rapat dengar pendapat antara Komisi I dengan komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS) belum lama ini. Dalam rapat tersebut pihak CTS mengungkap berbagai kondisi yang terjadi dan indikasi-indikasi potensi hukum atas kerjasama tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved