Personil Polsek Medan Kota mengambil tindakan tegas dengan menembak dua orang pelaku perampokan terhadap pelajar. Kedua pelaku yakni JN alias Jona (22) kernet angkot yang juga warga Jalan Tritura dan VB alias Van Basten (32) warga Jalan Bajak IV, Medan. Sedangkan pelaku DPO disebut bernama Ucok. Informasi yang diperoleh menyebutkan, para pelaku beraksi pada Minggu (23/8) lalu. Korban mereka merupakan seorang pelajar yang saat itu berada dalam mobil angkutan kota (angkot) di Jalan Sisingamangaraja. Korban bernama Hamzah Lubis (15) asal Padangsidempuan tengah menunggu angkot di pinggir Jalan Sisingamangaraja untuk pergi ke loket bus dengan tujuan Padangsidempuan. "Saat tengah menunggu angkot, ketiga orang pelaku menghampiri korban menyatakan tujuan korban. Usai mengetahui tujuan korban, keduanya menyetop angkot 07 untuk korban menuju ke loket bus tujuan PadangSidempuan," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba, Rabu (2/9). Korban pun menaiki angkot tersebut bersama dua pelaku. Sedangkan seorang pelaku lainnya mengikuti angkot dengan menggunakan sepeda motor. "Namun korban curiga dengan gerak gerik kedua pelaku yang ikut dengannya. Dia pun meminta kepada supir angkot untuk berhenti dan meminta pindah duduk ke depan," ujar Philip. Saat angkot berhenti, kedua pelaku mencekik leher dan merampas paksa handphone milik korban yang ada di dalam kantong celana. Namun, korban tetap berusaha melawan dan mempertahankan handphone miliknya tersebut sambil berteriak minta tolong. Setelah di depan Kantor Koramil Medan Amplas, sopir memberhentikan angkotnya tersebut. Spontan warga yang mendengar teriakan korban langsung menghampiri angkot dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. "Pada saat bersamaan, tim Tekab Polsek Patumbak melihat warga mengejar pelaku. Petugas pun turut melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua dari tiga orang pelaku," ujar Philip. Polisi kemudian membawa keduanya untuk menunjukkan kediaman Ucok, namun mereka mencoba melarikan diri sehingga ditembak petugas. Petugas kemudian membawa mereka ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan pada luka tembak di kaki. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah melakukan aksi serupa lebih dari dua kali di kawasan yang sama. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu sepeda motor dan satu handphone. "Kedua tersangka dikenakan dengan Paasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas Philip.[R]
Personil Polsek Medan Kota mengambil tindakan tegas dengan menembak dua orang pelaku perampokan terhadap pelajar. Kedua pelaku yakni JN alias Jona (22) kernet angkot yang juga warga Jalan Tritura dan VB alias Van Basten (32) warga Jalan Bajak IV, Medan. Sedangkan pelaku DPO disebut bernama Ucok. Informasi yang diperoleh menyebutkan, para pelaku beraksi pada Minggu (23/8) lalu. Korban mereka merupakan seorang pelajar yang saat itu berada dalam mobil angkutan kota (angkot) di Jalan Sisingamangaraja. Korban bernama Hamzah Lubis (15) asal Padangsidempuan tengah menunggu angkot di pinggir Jalan Sisingamangaraja untuk pergi ke loket bus dengan tujuan Padangsidempuan. "Saat tengah menunggu angkot, ketiga orang pelaku menghampiri korban menyatakan tujuan korban. Usai mengetahui tujuan korban, keduanya menyetop angkot 07 untuk korban menuju ke loket bus tujuan PadangSidempuan," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba, Rabu (2/9). Korban pun menaiki angkot tersebut bersama dua pelaku. Sedangkan seorang pelaku lainnya mengikuti angkot dengan menggunakan sepeda motor. "Namun korban curiga dengan gerak gerik kedua pelaku yang ikut dengannya. Dia pun meminta kepada supir angkot untuk berhenti dan meminta pindah duduk ke depan," ujar Philip. Saat angkot berhenti, kedua pelaku mencekik leher dan merampas paksa handphone milik korban yang ada di dalam kantong celana. Namun, korban tetap berusaha melawan dan mempertahankan handphone miliknya tersebut sambil berteriak minta tolong. Setelah di depan Kantor Koramil Medan Amplas, sopir memberhentikan angkotnya tersebut. Spontan warga yang mendengar teriakan korban langsung menghampiri angkot dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. "Pada saat bersamaan, tim Tekab Polsek Patumbak melihat warga mengejar pelaku. Petugas pun turut melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua dari tiga orang pelaku," ujar Philip. Polisi kemudian membawa keduanya untuk menunjukkan kediaman Ucok, namun mereka mencoba melarikan diri sehingga ditembak petugas. Petugas kemudian membawa mereka ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan pada luka tembak di kaki. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah melakukan aksi serupa lebih dari dua kali di kawasan yang sama. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu sepeda motor dan satu handphone. "Kedua tersangka dikenakan dengan Paasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas Philip.© Copyright 2024, All Rights Reserved