Terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba Sugianto alias Aliang mengaku sangat terintimidasi dengan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan PN Medan yang memvonisnya untuk menjalani rehabilitasi.
PT Medan menganulir putusan PN Medan tersebut dan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara kepada bos KTV Electra tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Sugianto mengaku dirinya merasa terintimidasi karena terkesan ada upaya untuk mengeksekusinya ke dalam tahanan padahal saat ini ia juga sedang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis tersebut.
"Selama tidak ada perintah dari hakim untuk menahannya, maka siapa pun tidak boleh melakukan eksekusi," kata Razman Arif Nasution kepada wartawan.
Razman Arif menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan dari MA terkait kasasi yang mereka ajukan. Pihaknya akan mematuhi apapun yang menjadi putusan dari MA nantinya.
"Nah kami berharap juga semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Razman.
Razman mengaku, berdasarkan pengakuan dari kliennya dalam beberapa hari terakhir beberapa orang yang mengaku dari pihak kejaksaan mendatangi kediamannya dengan maksud yang tidak jelas.
"Hal itu yang membuatnya tertekan, begitu juga keluarganya. Kami menduga ini berkaitan dengan seseorang berinisial H yang menjadi rival dari klien kami," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved