Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Medan (PTUN) Medan menolak gugatan yang diajukan oleh DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan bernilai Rp 2,7 triliun.
- Dapat Gangguan di Wilayah Polsek Medan Timur, Hubungi Nomor Ini
- Warga Yang Liburan Waisak Wajib Bawa Surat Jalan Dan Hasil Swab Antigen
- BNNP Masih Cari Empat Tahanan Kabur
Baca Juga
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan, putusan majelis hakim itu menyatakan gugatan yang diajukan oleh Ketua DPW PSI Sumut, HM Nezar Djoeli dan Deli Ulpa tidak diterima.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum par apenggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan tersebut senilai Rp 522.900.
Pemberitahuan putusan itu dikeluarkan majelis hakim melalui aplikasi E-Court Mahkamah Agung (MA) dan SIPP PTUN Medan dan tidak dibacakan di ruang sidang PTUN Medan. Para pihak hanya menerima petikan putusan melalui E-Court.
Gugatan DPW PSI di PTUN Medan ini tercatat dengan nomor 45/G/2022/PTUN MDN, terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak Pemprov Sumut sebesar Rp 2,7 Triliun.
Direktur LBH PSI Sumut, Rio Darmawan Surbakti beberapa waktu lalu mengatakan materi gugatan yang disampaikan Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara, bahwa proyek pembangunan jalan dan jembatan Pemprov Sumut tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Kami meminta majelis PTUN Medan untuk menganulir keputusan Gubernur yang tertuang pada SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Di Sumatera Utara untuk kepentingan strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara. Kami meminta PTUN Medan dapat melihat secara jelas keinginan PSI yang tulus ini untuk menyelamatkan uang rakyat,” ungkap Rio.
Sebagai catatan, dalam perkara tersebut sebelumnya PSI Sumut juga telah menyurati pihak Menteri Dalam Negeri sebagai pimpinan tertinggi daerah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Inilah modal dasar PSI dalam melakukan gugatan ke PTUN Medan.
"Kami ketahui pada tanggal 20 Mei 2022 Mendagri melalui Inspektorat Jenderal mengirimkan surat kepada Gubernur Sumatera Utara, yang isinya Penjelasan Penggunaan Alokasi Anggaran Tahun Jamak Untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan. Ditandai tanggani secara elektronik, Dr Tumpak Haposan Simanjuntak.” pungkasnya.
- PH Dalitan Tunjukan Bukti Pembangunan Tak Adil Underpass Juanda Medan
- Merasa Benar, Edy Rahmayadi Tak Mau Kembalikan Supriyanto ke Eselon II
- Kalah Digugat Anak Buah, Gubernur Edy Rahmayadi Akan Banding