Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tiga daerah di Sumatera Utara belum dijadwalkan.
Penjadwalan PSU ini menurut Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga akan dilakukan sesuai dengan petunjuk dari KPU RI.
"Masih menunggu petunjuk KPU RI. PSU ini kan harus memperhitungkan ketersediaan logistik, kemudian merekrut penyelenggara adhoc serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Polri dan juga Bawaslu," katanya kepada wartawan, Selasa (23/3).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di 3 kabupaten di Sumut. Hal ini diputuskan dalam sidang yang digelar terkait sengketa pilkada 2020 pada tiga daerah tersebut.
Pelaksanaan PSU tersebut yakni pada 16 TPS di Labuhanbatu Selatan, 9 TPS Labuhanbatu dan 3 TPS di Mandailing Natal (Madina) sesuai putusan MK atas perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tiga daerah tersebut pada Senin (22/3/21) kemarin.
Dalam putusannya MK memberi waktu paling lambat 30 hari untuk pelaksanaan PSU ini. MK juga memerintahkan PPK dan KPPS yang menyelenggarakan PSU adalah PPK dan KPPS yang baru.
© Copyright 2024, All Rights Reserved