Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara menetapkan nama Prof Yusuf Leonard Henuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal ini dilakukan setelah akademisi yang tercatat sebagai tenaga penagajar di Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut mangkir dari pemanggilan pihak kejaksaan untuk pelaksanaan eksekusi atas putusan PN Medan dalam kasus penghinaan ringan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan Prof Henuk ditetapkan sebagai DPO setelah beberapa kali dipanggil pihak kejaksaan selalu mangkir.
"Iya benar, Kejari Tapanuli Utara menetapkan terpidana Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk dalam pencarian orang," kata Yos, Kamis (25/8/2022).
Yos mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap Guru Besar USU berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 543/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 februari 2022.
"Dengan amat putusan menyatakan bahwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk. Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan penjara," jelas Yos.
Penetapan DPO guru besar yang sempat menyerang Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di media sosial itu. Setelah pihak kejaksaan beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi. Namun, tidak memenuhi panggilan hingga dilakukan penjemputan di rumah di Kota Medan dan di Kabupaten Tapanuli Utara, sudah tidak ada alias menghilang.
"Akan tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut. Sehingga Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan kemudian melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman terpidana di Medan dan Tapanuli Utara," jelas Yos.
Yos mengungkapkan sebelum Prof Henuk sendiri menyatakan keberatan dilakukan penahanan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut.
"Padahal perlu dipahami bahwa upaya yang dilakukan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara saat ini, adalah upaya eksekusi pidana penjara, bukan penahanan," kata mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu.
Yos mengatakan pihaknya berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHPidana wajib melaksanakan putusan pengadilan. Yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut atau dengan kata lain, jaksa melaksanakan Eksekusi terhadap terpidana, Prof Henuk.
"Bahwa pada kesempatan ini, kami berharap agar terpidana segera menyerahkan diri untuk segera dilaksanakan eksekusi. Kalaupun terpidana Prof. Henuk tidak berkenan hadir dengan memenuhi panggilan dari Jaksa Eksekutor. Maka kami melalui mekanisme dan sarana, yang ada akan terus melakukan pencarian dan penangkapan. Karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan kejaksaan," ujar Yos.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Prof Henuk. Berawal tanggal 22 April 2021. Dia diduga melakukan pencemaran nama baik seseorang bernama Alfredo Sihombing di media sosialnya. Dengan isi postingan Henuk adalah:
“Saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung, jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021," tulis Henuk di Facebook pribadinya.
Kemudian, dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara dan polisi menyelidiki kasus ini. Kemudian, menetapkan Henuk sebagai tersangka.
Lalu berdasarkan putusan hakim PN Tarutung pada 25 Februari 2022 Prof Yusuf Henuk divonis 2 bulan penjara. Dia terbukti secara sah melanggar Pasal 315 KUHPidana tentang tindak pidana penghinaan ringan
© Copyright 2024, All Rights Reserved