Penetapan nama Prof Yusuf Leonard Henuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara ditanggapi ringan oleh pihak Universitas Sumatera Utara.
Menurut mereka, status DPO tersebut tidak memiliki sangkut paut secara hukum dengan urusan kampus.
“Terkait kasus Prof Henuk, USU dalam hal ini menghormati keputusan PN Tarutung,” kata Kepala Kantor Humas, Protokoler dan Promosi Universitas Sumatera Utara (USU) Amalia Meutya, Kamis (25/8/2022).
Amalia menjelaskan Prof Henuk sebelumnya telah membuat surat pernyataan bahwa persoalan hukum yang membuatnya berurusan dengan pengadilan merupakan tindakannya secara pribadi. Dengan begitu, semua aspek hukum yang ditimbulkan menjadi tanggungjawabnya secara pribadi.
“Sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani Prof. Henuk di atas materai, beliau menyampaikan bahwa masalah hukum yang beliau lakukan merupakan tindakan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara,” ujar Amalia.
Tidak hanya itu, USU juga ternyata telah memberikan sanksi kepada Prof Henuk hingga tidak diperbolehkan untuk mengajar di Fakultas Pertanian USU sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi.
"Sebelumnya yang bersangkutan, sudah dijatuhkan sanksi pembinaan oleh pihak Fakultas Pertanian berupa teguran tertulis dan tidak dibenarkan mengikuti kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi," demikian Amalia Meutya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved