Penetapan status tersangka terhadap empat orang tenaga kesehatan RSUD Djasamen Saragih karena memandikan jenazah pasien covid-19 perempuan menyita perhatian dari kalangan praktisi hukum. Sebab, penetapan status tersangka terhadap mereka didasarkan pada pasal dugaan penistaan agama.
Praktisi hukum di Kota Medan, Ranto Sibarani mengatakan tindakan memandikan jenazah pasien covid-19 oleh empat nakes rumah sakit tersebut sama sekali tidak mengindikasikan adanya unsur penistaan agama.
"Salah dalam memandikan jenazah, itu bukan pidana," katanya, Rabu (24/2).
Pengacara yang juga memiliki latar belakang sebagai aktivis ini menjelaskan, pasal penistaan muncul pada pasal 156a huruf a dan b Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang jika dirunut kebelakang sebenarnya diambil dari pasal 4 UU PNPS nomor 1 tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.
Pada bagian isinya sendiri yakni pasal 156a menyebutkan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
"Bandingkan saja tindakan-tindakan yang disebut dalam pasal tersebut dengan tindakan memandikan jenazah yang dilakukan oleh nakes tersebut. Saya kira tidak ada unsur terpenuhi untuk menyebut itu penistaan agama," ujarnya.
Pada hal lain kata Ranto, proses memandikan jenazah tersebut dilakukan oleh orang-orang yang pada saat itu sedang menjalankan tugas mereka dana kondisi pandemi covid-19.
Perlu diingat bahwa dalam menjalankan tugasnya tenaga kesehatan itu dilindungi oleh undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yakni pada pasal 27 yang berbunyi "Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan perlindungan hkum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya"..
"Pertanyaannya, apakah tenaga kesehatan memandikan jenazah bermaksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa?. Tidak karena mereka tidak sedang membicarakan agama, mereka sedang memandikan jenazah," demikian Ranto Sibarani.
© Copyright 2024, All Rights Reserved