Pernyataan pihak kepolisian yang akan memanggil Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan penistaan agama atas cuitan bernada SARA merupakan langkah positif dalam rangka penegakan hukum (law enforcement).
"Pemanggilan ini suatu langkah positif terhadap penegakan hukum (law enforcement), makanya langkah ini sangat tepat untuk diapresiasi, karean selama ini sudah sering Abu Janda ini bikin gaduh di dunia maya, tapi tidak tersentuh oleh hukum. Nah, barangkali inilah momentumnya," kata praktisi hukum di Kota Medan, Eka Putra Zakran, Minggu (31/1).
Menurut sosok yang kerap dipanggil Epza ini, apa yang disampaikan oleh Abu Janda dalam cuitannya itu sangat menyakitkan bagi umat Islam. Dan hal-hal seperti ini dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat.
"Indonesia negara hukum, jadi tidak boleh ada pihak-pihak yang bertingkah laku maupun berbicara secara arogan. Mayoritas tidak boleh arogan kepada minoritas, sebaliknya minoritas juga tidak boleh berlaku arogan terhadap mayoritas," sebutnya.
Ditambahkannya cuitan Abu Janda yang menyatakan "yang arogan di Indonesia adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal, haram-haramkan ritual sedekah laut sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat" sangat menyesakkan dada, seharusnya pernyataan ini tidak pernah ada diruang publik.
"Tau apa abu janda tentang ajaran Islam, apa dia tidak tau, kan banyak pahlawan nasioanal yang berjuang untuk memerdekakan negara ini, ya tokoh beragama Islam. Mulai dari Walisongo, Tuanku Imam Bonjol, Muhammad Hatta dan lain-lain, mereka kan beragama Islam, kalau dengar cuitan itu pasti marah mereka juga marah," ungkapnya.
Dari sisi hukum kata Epza, pernyataan Abu Janda ini bertentangan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yakni, Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yangvditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Ancaman terhadap pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) dimaksud terdapat pada Pasal 45 Ayat (2) UU ITE No. 19 Tahun 2016 dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda 1 Milyar.
"Pada prinsipnya langkah pemanggilan terhadap Abu Janda yang disampaikan okeh Dirtipidsus Bareskrim Mabes Polri sudah tepat dan sangat pantas untuk diapresiasi. Semoga ditangan Kapolri yang baru Jenderal Polisi Lystio Sigit Prabowo institusi Polri semakin dipercaya oleh masyarakat," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved