Penetapan tersangka terhadap Litiwari Gea, pedagang yang menjadi korban penganiayaan di Pasar Gambir dinilai sebagai bentuk kekeliruan dalam penerapan hukum.
Demikian disampaikan praktisi hukum, Dr Ali Yusran Gea atas penetapan tersangka terhadap Litiwari yang dilakukan oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan.
Secara logika kata, Ali Yusran ada hal yang tidak masuk akal terkait penetapan pasal melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 170 subs 351 ayat (1) KUHPidana.
"Logikanya, bagaimana mungkin seorang ibu melakukan penganiayaan kepada pelaku BS dan rekan-rekannya yang disebut berjumlah sekitar 4 orang?. Si ibu ini mengeroyok atau membela diri?. Ini harus jernih melihatnya," kata Dr Ali Yusran.
Ali Yusran menjelaskan alasan dari pihak kepolisian yang memproses dan menetapkan Litiwari Gea sebagai tersangka karena adanya pengaduan dari BS.
"BS pasti dalam laporannya mengaku sebagai korban. Pertanyaannya korban yang seperti apa? apakah seseorang perempuan ketika diserang dan kemudian mencakar orang yang menyerangnya dalam rangka membela diri bisa disebut sebagai pelaku pengeroyokan?. Ini harus jelas dulu," ujarnya.
Karena menurut Ali Yusran, KUHPidana sendiri mengatur tentang tindakan seseorang dalam rangka membela diri. Pasal tersebut yakni pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.
"Nah, mari kita kembali melihat logika, Litiwari Gea adalah orang yang mendapat serangan sehingga membela diri. Kok belakangan dia yang justru jadi tersangka. Penyidik hingga Kapolsek Percut Sei Tuan perlu diperiksa ini. Kita mendesak agar Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut hingga Kapolri memberikan perhatian dalam kasus ini, agar masyarakat tidak menjadi korban dari kesalahan penerapan hukum," demikian Ali Yusran Gea.
© Copyright 2024, All Rights Reserved