Empat orang anggota komplotan pelaku begal berhasil diringkus personil Polsek Sunggal. Komplotan ini disinyalir menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial RIC (16) warga Desa Sei Mencirim pada Jumat 28 Agustus di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan.
Para pelaku menganiaya korbannya dan membuangnya ke areal persawahan dan mengambil sepeda motor miliknya jenis Honda Genio BK 4129 AIY. Kasus ini ditangani polisi setelah diadukan oleh orangtua korban ke Polsek Sunggal.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti, akhirnya petugas mengetahui keberadaan pada pelaku dan melakukan penangkapan para pelaku di Desa Sunggal Kanan pada Selasa (6/10) lalu. Empat orang pelaku yang berhasil ditangkap masih berusia remaja masing-masing MFA (17), FAL (19), RA (16) dan seorang wanita DES (15) seluruhnya warga Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Guna proses penyidikan, para tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun", kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved