Aksi pemuda berinisial PDS alias Doli (29) warga Dusun III, Desa Anjung Ganjang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan dalam mengedarkan narkoba jenis sabu membuatnya berurusan dengan polisi.
Doli ditangkap dari SD Inpres dengan barang bukti 11 bungkus plastik sabu yang siap untuk diedarkan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan penangkapan terhadap Doli dilakukan setelah petugas dari Polsek Simpang Empat yang menerima informasi atas kepemilikan sabu oleh pelaku. Informasi ini ditindaklanjuti dengan rangkaian penyelidikan dan berakhir dengan tertangkapnya Doli.
"Mendapat informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Jefri Helmi SH beserta personil melakukan penyelidikan di sekitar TKP yang dimaksud dan pada saat itu juga termonitor terduga pelaku Doli yang selanjutnya pelaku langsung diamankan petugas," ujar Kapolres AKBP Putu, Jumat (24/12/2021).
Dari hasil penggeledahan, Kapolres menyebutkan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisikan butiran Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 1.82 gram Brutto dan Netto 0.72 Gram yang ada di dalam bungkus rokok Club X yang ada di samping pelaku.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Simpang Empat untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved