Imbauan pemerintah untuk tidak berkerumun belum sepenuhnya dipatuhi warga di Kota Medan. Hal ini terlihat dari kerumunan warga yang mengadakan pesta ulang tahun di Restoran Tropical Lantai 7, Deli Hotel di Jalan Abdullah Lubis, Medan. Mereka merayakan ulang tahun seseorang berinisial TMA pada Senin (27/4) malam. Kegiatan ini tidak berlangsung lama, sebab personil dari Polsek Medan Baru langsung turun ke lokasi dan membubarkan kerumunan tersebut. "Setelah dicek, ternyata benar bahwa di restoran Tropical lantai 7 Deli Hotel ada tamunya yang mengadakan acara ulang tahun. Selanjutnya para tamu undangan telah kita bubarkan untuk pulang ke rumah masing masing. Sedangkan dari pihak Hotel maupun yang punya acara kita bawa ke Polsek Medan Baru," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, Rabu (29/4). Kapolsek Medan Baru juga sangat menyayangkan kepada pihak hotel yang tidak mengikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19). "Kepada pihak hotel, khususnya hotel di wilayah hukum Polsek Medan Baru diharapkan untuk dapat ikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang di keluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19)," pungkasnya.[R]
Imbauan pemerintah untuk tidak berkerumun belum sepenuhnya dipatuhi warga di Kota Medan. Hal ini terlihat dari kerumunan warga yang mengadakan pesta ulang tahun di Restoran Tropical Lantai 7, Deli Hotel di Jalan Abdullah Lubis, Medan. Mereka merayakan ulang tahun seseorang berinisial TMA pada Senin (27/4) malam. Kegiatan ini tidak berlangsung lama, sebab personil dari Polsek Medan Baru langsung turun ke lokasi dan membubarkan kerumunan tersebut. "Setelah dicek, ternyata benar bahwa di restoran Tropical lantai 7 Deli Hotel ada tamunya yang mengadakan acara ulang tahun. Selanjutnya para tamu undangan telah kita bubarkan untuk pulang ke rumah masing masing. Sedangkan dari pihak Hotel maupun yang punya acara kita bawa ke Polsek Medan Baru," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, Rabu (29/4). Kapolsek Medan Baru juga sangat menyayangkan kepada pihak hotel yang tidak mengikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19). "Kepada pihak hotel, khususnya hotel di wilayah hukum Polsek Medan Baru diharapkan untuk dapat ikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang di keluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19)," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved