Polres Labuhanbatu menangkap sejumlah warga yang disinyalir menjadi bagian dari sindikat peredaran narkoba jenis sabu jaringan Tanjungbalai-Labuhanbatu Selatan. Dalam rangkaian operasi yang dilakukan oleh personil dari Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek jajaran, mereka menangkap total 5 tersangka dan mengamankan sabu seberat 202,97 gram. Para tersangka yang ditangkap yakni Badia Raja Faisal Habib Nasution (41), warga Tanjung Balai, Aidil Adham Margolang (42), warga Tanjung Balai, Adi Putra Aruan (37), warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu Torgamba, Kabupaten Labusel, Kanur Pranata (31), warga Dusun Cindur, Desa Torganda Torgamba, Kabupaen Labusel dan Bambang Hariadi (41) Warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kota Pinang, Kabupaten Labusel. Mereka disinyalir menjadi bagian dari sindikat peredaran narkoba jaringan Tanjungbalai-Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan pengungkapan jaringan ini merupakan bentuk dari komitmen mereka untuk menekan peredaran sabu di wilayah hukum mereka. Ia berharap seluruh lapisan masyarakat membantu mereka dalam mengungkap kasus-kasus narkoba "Ini menunjukkan komitmen kami dalam pemberantasan narkoba dan harapannya kepada masyarakat,teman teman media mari saling bekerja sama dalam pemberantasan narkoba, saling berbagi informasi dalam pemberantasan narkoba," katanya, Selasa (1/9). Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.[R]
Polres Labuhanbatu menangkap sejumlah warga yang disinyalir menjadi bagian dari sindikat peredaran narkoba jenis sabu jaringan Tanjungbalai-Labuhanbatu Selatan. Dalam rangkaian operasi yang dilakukan oleh personil dari Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek jajaran, mereka menangkap total 5 tersangka dan mengamankan sabu seberat 202,97 gram. Para tersangka yang ditangkap yakni Badia Raja Faisal Habib Nasution (41), warga Tanjung Balai, Aidil Adham Margolang (42), warga Tanjung Balai, Adi Putra Aruan (37), warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu Torgamba, Kabupaten Labusel, Kanur Pranata (31), warga Dusun Cindur, Desa Torganda Torgamba, Kabupaen Labusel dan Bambang Hariadi (41) Warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kota Pinang, Kabupaten Labusel. Mereka disinyalir menjadi bagian dari sindikat peredaran narkoba jaringan Tanjungbalai-Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan pengungkapan jaringan ini merupakan bentuk dari komitmen mereka untuk menekan peredaran sabu di wilayah hukum mereka. Ia berharap seluruh lapisan masyarakat membantu mereka dalam mengungkap kasus-kasus narkoba "Ini menunjukkan komitmen kami dalam pemberantasan narkoba dan harapannya kepada masyarakat,teman teman media mari saling bekerja sama dalam pemberantasan narkoba, saling berbagi informasi dalam pemberantasan narkoba," katanya, Selasa (1/9). Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.© Copyright 2024, All Rights Reserved