Sikap tegas kembali ditunjukkan oleh polisi terhadap para pelaku yang terlibat peredaran narkoba. Kali ini, dua orang pelaku yakni MZ alias Zuned (31), warga Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang berperan sebagai pengutip uang hasil penjualan narkoba, dan HT alias Ogut (43), warga yang sama sebagai kurir ditembak polisi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu menerangkan, kedua tersangka merupakan kaki tangan dari bandar narkoba bernama Firman Pasaribu alias Man Batak yang sebelumnya sudah diamankan.
Dari MZ disita barang bukti pelastik klip berisi sabu seberat 10,03 gram, dua unit handpone, serta sebuah pesang samurai. Sedangkan dari tangan HT disita dua bungkus sabu dengan berat 10,48 gram, satu unit sepeda motor, handpone dan uang tunai Rp 300 ribu.
“Total barang bukti sabu yang disita 52,77 gram. Kedua tersangka saat pengembangan kasus berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, dimana kaki kanan masing masing tersangka tertembak dilapangan,” terang Martualesi, Senin (8/2).
Lanjut dikatannya, tersangak MZ alias Zuned merupakan residivis kasus narkotika dan jaringan lama Man Batak.
“Yang bersangkutan merupakan resedivis yang pernah ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu tahun 2017 dan divonis 4 tahun, bebas bulan April 2020 yang menurut tersangka dianya selama dipenjara dibiayai oleh Man Batak dan setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat narkoba itu. Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved