Personil Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 15 kg sabu dan 20 ribu pil ekstasi. Narkoba ini disita dalam penangkapan terhadap seorang warga berinisial TZ (47) warga Kecamatan Sunggal. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa penangkapan terhadap TZ berlangsung pada Senin (20/7) lalu di Jalan Pinang Baris Medan. "Penangkapan dilakukan setelah personil kita menerima informasi dari masyarakat. Pada hari itu juga sekitar pukul 20.00 WIB petugas bergerak dan menangkap tersangka TZ (47)," kata Kapolrestabes saat paparan di Mapolrestabes Medan, Jumat (24/7) sore. Riko menjelaskan bahwa dari pengakuan TZ, dirinya diperintahkan oleh seseorang berinisial BR yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh petugas. Selain itu, TZ juga mengakui bahwa dirinya sudah tiga kali melakukan aksinya, pertama 10 Kg, kedua 10 Kg dan ketiga 15 Kg. Di mana, sabu-sabu itu akan di pasarkam untuk di Kota Medan atas perintah BR (DPO). "Jadi, pengakuan TZ bahwa dari 15 Kg sabu-sabu tersebut tersangka mengakui menerima upah setiap kilonya sebesar Rp 3 juta. Dari 15 Kg sabu-sabu ini apabila berhasil dipasarkan akan menerima imbalan sebesar Rp 45 juta," ujarnya. Kapolres menyebutkan, saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang disebut merupakan bagian dari jaringan Medan-Pekan Baru tersebut.[R]
Personil Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 15 kg sabu dan 20 ribu pil ekstasi. Narkoba ini disita dalam penangkapan terhadap seorang warga berinisial TZ (47) warga Kecamatan Sunggal. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa penangkapan terhadap TZ berlangsung pada Senin (20/7) lalu di Jalan Pinang Baris Medan. "Penangkapan dilakukan setelah personil kita menerima informasi dari masyarakat. Pada hari itu juga sekitar pukul 20.00 WIB petugas bergerak dan menangkap tersangka TZ (47)," kata Kapolrestabes saat paparan di Mapolrestabes Medan, Jumat (24/7) sore. Riko menjelaskan bahwa dari pengakuan TZ, dirinya diperintahkan oleh seseorang berinisial BR yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh petugas. Selain itu, TZ juga mengakui bahwa dirinya sudah tiga kali melakukan aksinya, pertama 10 Kg, kedua 10 Kg dan ketiga 15 Kg. Di mana, sabu-sabu itu akan di pasarkam untuk di Kota Medan atas perintah BR (DPO). "Jadi, pengakuan TZ bahwa dari 15 Kg sabu-sabu tersebut tersangka mengakui menerima upah setiap kilonya sebesar Rp 3 juta. Dari 15 Kg sabu-sabu ini apabila berhasil dipasarkan akan menerima imbalan sebesar Rp 45 juta," ujarnya. Kapolres menyebutkan, saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang disebut merupakan bagian dari jaringan Medan-Pekan Baru tersebut.© Copyright 2024, All Rights Reserved