Pihak kepolisian memastikan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bukan menjadi momok bagi kebebasan pers.
Hal ini ditandai dengan adanya surat keputusan bersama (SKB) antara Polri, Kejaksaan dan Dewan Pers, terkait penanganan terhadap kasus yang menyangkut produk pers.
Demikian disampaikan, Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Kompol Poltak YP Simbolon saat menjadi pembicara pada diskusi "Media Siber, UU Pers dan UU ITE" yang digelar dalam rangkaian Rakerda JMSI Sumut, di Hotel Danau Toba Internasional, Medan, Sabtu (12/3/2022).
"UU ITE bukan momok bagi kebebasar pers. Dalam menangani UU ITE kami tentu mempunyai rel," katanya.
Poltak menjelaskan, SKB Polri, Kejaksaan dan Dewan pers mereka aplikasikan dengan melakukan beberapa tahapan untuk menangani pengaduan terkait produk jurnalistik. Selain melibatkan Dewan Pers, beberapa ahli lain juga dimintai keterangan untuk mempertimbangkan
"Kita selalu melibatkan dewan pers, ahli bahasa dan para ahli lain. Harapannya dengan keterlibatan mereka membuat kita dapat mempertimbangkan dengan baik atas pengaduan yang ada," ujarnya
Simbolon yang hadir mewakili Dir Ditreskrimsus Kombes Jhon Nababan dan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebutkan pengaduan yang banyak mereka terima terakait keberatan atas UU ITE adalah soal pencemaran nama baik. Tidak sedikit juga objek yang diadukan adalah yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
"Maka dari itu, kami memang tetap berupaya melakukan langkah-langkah klarifikasi sebelum memutuskan apakah pengaduan tersebut dapat diterima atau tidak. Sebelum diterima kita melakukan apa yang disebut saat ini sebagai upaya Restorative justice," pungkasnya.
Selain Kompol Poltak Simbolon, pembicara lain yang dihadirkan dalam diskusi tersebut yakni Ketua Umum JMSI Teguh Santosa, Plt Kadiskominfo Sumut Kaiman Turnip dan Ketua Komisi Hukum dan Perundangundangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved