Personil Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut berhasil menangkap otak pelaku perdagangan satwa dilindungi asal Kota Langsa, Aceh.
Pelaku bernama Ramadhani alias Bolang (37) saat ini langsung menjalani penahanan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pelaku ditangkan karena terbukti melakukan perdagangan Orang Utan yang merupakan satwa dilindungi.
“Saat ini statusnya sudah menjadi tersangka," katanya sesaat lalu.
Hadi menjelaskan, penangkapan Bolang merupakan pengembangan dari tertangkapnya kurir perdagangan Orang Utan bernama Reza Heryadi di Jalan SM Raja, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, pada Rabu (27/9/2023) dini hari lalu. Saat itu, petugas mengamankan 2 orangutan jantan dan betina yang diperkirakan berusia 5 bulan.
Dalam penelusurannya, diketahui perdagangan ini melibatkan jaringan internasional dimana pembeli berasal dari luar negeri. Untuk pengungkapannya, Polda Sumut berkoordinasi dengan pihak Kementerian LHK Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.
"Pengungkapan ini hasil kerjasama kita dengan agency dari Wildlife Justice Commission. Sementara untuk barang bukti dua ekor Orang Utan sudah dititip dan dirawat di BKSDA Provinsi Sumut," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved