Polda Sumatera Utara menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus jual beli vaksin Covid-19 menyalahi aturan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (16/7/2021).
Setelah diserahkan ke pihak kejaksaan, tiga tersangka yakni S alias Selvi, IW alias Indra dan KS alias Kris langsung ditahan di Rutan Labuhan Deli dan Rutan Tanjung Gusta.
"Hari ini ke tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penjualan vaksin Covid-19 bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sumut," katanya, Kamis (15/7).
Hadi menerangkan, terbongkarnya kasus penjualan Vaksin Sinovac setelah personil Polda Sumut menerima laporan tentang adanya kegiatan vaksinasi bagi kelompok masyarakat tertentu di Perumahan Jati Residen, Selasa (18/5) lalu.
Dari hasil penyelidikan, seharusnya dosis vaksin itu digunakan untuk warga binaan di Lapas Tanjung Gusta. Namun, oknum dokter di lapas berinisial dr IW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menjualnya kepada masyarakat.
"Dalam kasus jual beli vaksin itu, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka yang melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) Dinkes Sumut dan Rutan Tanjung Gusta," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved