Proyek gagal penataan lansekap dengan pembangunan lampu yang dikenal dengan istilah ‘lampu pocong’ di Kota Medan memunculkan cerita baru.
Mencuat di media, dari 6 perusahaan yang memenangkan tender pengerjaan lampu pocong tersebut, beberapa diantaranya terindikasi hanya pinjam nama perusahaan saja.
Data yang diperoleh dari LPSE Pemko Medan, ada 6 perusahaan yang menjadi pemenang tender dengan nama paket Penataan Lansekap tersebut. Perusahaan tersebut yakni
1. Biro Teknik Pembangunan Jln Garuda No 48 A, dengan nilai kontrak Rp. 3.546.608.307 untuk penataan landskap lampu Jl Diponegoro.
2. CV Asram, Jalan Baru Gg Madrasah No 2 Medan, nilai kontrak Rp. 804.529.647 untuk penataan landskap ruas Jalan Suprapto
3. CV. EKA DIFA PUTERA JL. Nilam 19, No 41 P Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan dengan Nilai Kontrak Rp 3.989.432.558,70 untuk Penataan Lansekap Ruas Jalan Gatot Subroto.
4. PT. TRIVA MANGUN MANDIRI, JL. Harva No.3 Dusun II-A Slambo - Deli Serdang dengan Nilai Kontrak Rp. 4.079.223.783,00, untuk Penataan Lansekap Jalan T Imam Bonjol
5. Biro Teknik Pembangunan, Jln. Garuda No. 48A - Medan dengan nilai Kontrak Rp. 3.534.158.035,00, untuk penataan Lansekap Jalan Putri Hijau Medan
6. CV. Sinar Sukses Sempurna Jl. Setia Budi Gg. Bunga Ncole Lt. II No. 1 Simpang Selayang Medan Tuntungan Kota Medan dengan Nilai Kontrak Rp. 3.764.651.485,00, Penataan lansekap Jalan Jenderal Sudirman Medan
7. CV. Sentra Niaga Mandiri Jl.Bunga Ncole XXII No.100 Medan Tuntungan dengan Nilai Kontrak Rp. 3.133.946.168,00 untuk Penataan Lansekap Ruas Jalan Brigjend Katamso
8. CV ASRAM Jl. Baru Gg. Madrasah no. 2 Medan dengan nilai Kontrak Rp. 3.205.392.252,00, penataan Lansekap Jalan ir H Djuanda Medan.
Pada beberapa media di Kota Medan disebutkan beberapa perusahaan pemenang kontrak tersebut terindikasi hanya dipinjam nama saja.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Ali Yusran Gea mengaku hal tersebut diperbolehkan sepanjang perusahaan tersebut memiliki legalitas dan sertifikasi pada bidang pekerjaan proyek yang dimenangkan dalam hal ini proyek ‘lampu pocong’. Artinya kata Gea, perusahaan tersebut benar-benar memiliki badan hukum dan sertifikasi berdasarkan keahlian profesional.
“Faktanya proyeknya amburadul maka oleh sebab itu wajib dimintai pertanggungjawabannya,” kata Gea kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Jumat (12/5/2023).
Gea menambahkan, BPK atau BPKP harus segera melakukan audit proyek yang terindikasi menghamburkan uang negara tersebut. Munculnya statemen dari Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang meminta agar perusahaan pelaksana proyek mengembalikan dana Rp 21 miliar menurutnya bukanlah hal yang langsung menyelesaikan masalah.
“Itu kacau mindsetnya. Bapak walikota jangan menganggap sepele pertanggungjawaban keuangan negara ini,” ungkapnya.
Ditegaskan Gea, bahwa pinjam pakai perusahaan boleh saja, namun legalitas perseroan harus jelas dan ada hubungan hukum antar pemilik perseroan dengan pihak peminjam perseorang.
“Tujuannya adalah agar pekerjaan proyek lampu pocong tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” demikian Ali Yusran Gea.
© Copyright 2024, All Rights Reserved