Seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan akan memasuki tahap akhir yakni uji kepatutan dan kelayakan.
Berdasarkan pengumuman Tim Seleksi Zona IV nomor 021/TimselZona IV/VII/2023, 6 nama yang akan mengikuti tahap akhir tersebut yakni Henri W Pasaribu, Efrida Purba, Nesten Marianus Marbun, Sumarlin Mardimpos Marbun, Jahormat Lumbantoruan dan Eduart Bert Sianturi.
Berdasarkan penelusuran redaksi, dari 6 nama tersebut tiga diantaranya merupakan sosok-sosok petahana yakni, Henri W Pasaribu, Jahormat Lumbantoruan dan Efrida Purba.
Ketiganya juga memiliki riwayat dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah diadukan oleh Harri Lumbangaol yang saat itu menjabat anggota Panwaslu Doloksanggul. Kasusnya berkaitan dengan penggelembungan suara calon legislatif dari Partai Gerindra.
Berdasarkan salinan putusan DKPP nomor 37-PKE-DKPP/IV/2020, ketiganya dijatuhi sanksi peringatan karena melanggar melanggar pasal 6 ayat 3 huruf C dan huruf F juncto Pasal 15 huruf a, huruf f dan huruf g peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Dalam persidangan, para teradu beralasan terjadinya penggelembungan tersebut karena lolos dari pengawasan mereka. Mereka mengaku kelelahan menjalankan tugas pengawasan selama proses penginputan data hasil perolehan suara.
Sanksi ini dijatuhkan pada sidang kode etik yang dipimpin oleh Muhammad selaku Ketua DKPP pada Rabu, 3 Juni 20 Mei 2020.
Berdasarkan jadwal, uji kepatutan dan kelayakan 6 calon Bawaslu Humbang Hasundutan akan berlangsung pada 7 Agustus 2023 mendatang di Medan. Uji kepatutan dan kelayakan ini akan dilaksanakan oleh Bawaslu Sumatera Utara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved