Ia menjelaskan perubahan suara partai dan caleg setelah penghitungan ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi itu terjadi pada suara Partai Golkar yang naik cukup banyak. Sementara Gerindra selaku parpol yang menggugat hasil suara beberapa waktu lalu, justru mengalami penurunan jumlah perolehan suara.
\"Hasil dari rekapitulasi ini akan kami laporkan ke KPU RI dan ke MK,\" ujarnya.
Diketahui digelarnya PSU Ini terjadi karena gugatan dari Partai Gerindra ke MK. Dalam gugatan tersebut partai Gerindra mengaku dirugikan karena terjadi pengurangan suara partai mereka. Pengurangan ini mempengaruhi perolehan suara salah seorang caleg mereka atas nama Robert Lumban Tobing.
\"Dengan berakhirnya proses penghitungan ulang hasil Pileg ini, KPU Sumut akan segera menggelar penetapan caleg terpilih yang berhasil duduk di DPRD Sumut yang rencananya akan dilaksanakan pada 27 Agustus, Selasa pekan depan,\" demikian Herdensi Adnin." itemprop="description"/>
Ia menjelaskan perubahan suara partai dan caleg setelah penghitungan ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi itu terjadi pada suara Partai Golkar yang naik cukup banyak. Sementara Gerindra selaku parpol yang menggugat hasil suara beberapa waktu lalu, justru mengalami penurunan jumlah perolehan suara.
\"Hasil dari rekapitulasi ini akan kami laporkan ke KPU RI dan ke MK,\" ujarnya.
Diketahui digelarnya PSU Ini terjadi karena gugatan dari Partai Gerindra ke MK. Dalam gugatan tersebut partai Gerindra mengaku dirugikan karena terjadi pengurangan suara partai mereka. Pengurangan ini mempengaruhi perolehan suara salah seorang caleg mereka atas nama Robert Lumban Tobing.
\"Dengan berakhirnya proses penghitungan ulang hasil Pileg ini, KPU Sumut akan segera menggelar penetapan caleg terpilih yang berhasil duduk di DPRD Sumut yang rencananya akan dilaksanakan pada 27 Agustus, Selasa pekan depan,\" demikian Herdensi Adnin."/>
Ia menjelaskan perubahan suara partai dan caleg setelah penghitungan ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi itu terjadi pada suara Partai Golkar yang naik cukup banyak. Sementara Gerindra selaku parpol yang menggugat hasil suara beberapa waktu lalu, justru mengalami penurunan jumlah perolehan suara.
\"Hasil dari rekapitulasi ini akan kami laporkan ke KPU RI dan ke MK,\" ujarnya.
Diketahui digelarnya PSU Ini terjadi karena gugatan dari Partai Gerindra ke MK. Dalam gugatan tersebut partai Gerindra mengaku dirugikan karena terjadi pengurangan suara partai mereka. Pengurangan ini mempengaruhi perolehan suara salah seorang caleg mereka atas nama Robert Lumban Tobing.
\"Dengan berakhirnya proses penghitungan ulang hasil Pileg ini, KPU Sumut akan segera menggelar penetapan caleg terpilih yang berhasil duduk di DPRD Sumut yang rencananya akan dilaksanakan pada 27 Agustus, Selasa pekan depan,\" demikian Herdensi Adnin."/>
Perhitungan suara ulang (PSU) yang dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara pada 160 TPS di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan membuat terjadinya perubahan hasil perolehan suara partai politik peserta pemilu 2019 dari daerah tersebut. Hal ini terlihat saat digelarnya proses rekapitulasi tingkat provinsi Sumatera Utara pasca pelaksanaan PSU tersebut di Kantor KPU Sumatera Utara, Sabtu (24/8/2019).
Akan tetapi meski terjadi perubahan perolehan suara, namun pada hakekatnya hal tersebut tidak sampai mempengaruhi perolehan kursi masing-masing partai politik.
"Memang ada perubahan jumlah suara. Tapi itu tak mempengaruhi esensi putusan beberapa waktu lalu," kata Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin.
Ia menjelaskan perubahan suara partai dan caleg setelah penghitungan ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi itu terjadi pada suara Partai Golkar yang naik cukup banyak. Sementara Gerindra selaku parpol yang menggugat hasil suara beberapa waktu lalu, justru mengalami penurunan jumlah perolehan suara.
"Hasil dari rekapitulasi ini akan kami laporkan ke KPU RI dan ke MK," ujarnya.
Diketahui digelarnya PSU Ini terjadi karena gugatan dari Partai Gerindra ke MK. Dalam gugatan tersebut partai Gerindra mengaku dirugikan karena terjadi pengurangan suara partai mereka. Pengurangan ini mempengaruhi perolehan suara salah seorang caleg mereka atas nama Robert Lumban Tobing.
"Dengan berakhirnya proses penghitungan ulang hasil Pileg ini, KPU Sumut akan segera menggelar penetapan caleg terpilih yang berhasil duduk di DPRD Sumut yang rencananya akan dilaksanakan pada 27 Agustus, Selasa pekan depan," demikian Herdensi Adnin.
Perhitungan suara ulang (PSU) yang dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara pada 160 TPS di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan membuat terjadinya perubahan hasil perolehan suara partai politik peserta pemilu 2019 dari daerah tersebut. Hal ini terlihat saat digelarnya proses rekapitulasi tingkat provinsi Sumatera Utara pasca pelaksanaan PSU tersebut di Kantor KPU Sumatera Utara, Sabtu (24/8/2019).
Akan tetapi meski terjadi perubahan perolehan suara, namun pada hakekatnya hal tersebut tidak sampai mempengaruhi perolehan kursi masing-masing partai politik.
"Memang ada perubahan jumlah suara. Tapi itu tak mempengaruhi esensi putusan beberapa waktu lalu," kata Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin.
Ia menjelaskan perubahan suara partai dan caleg setelah penghitungan ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi itu terjadi pada suara Partai Golkar yang naik cukup banyak. Sementara Gerindra selaku parpol yang menggugat hasil suara beberapa waktu lalu, justru mengalami penurunan jumlah perolehan suara.
"Hasil dari rekapitulasi ini akan kami laporkan ke KPU RI dan ke MK," ujarnya.
Diketahui digelarnya PSU Ini terjadi karena gugatan dari Partai Gerindra ke MK. Dalam gugatan tersebut partai Gerindra mengaku dirugikan karena terjadi pengurangan suara partai mereka. Pengurangan ini mempengaruhi perolehan suara salah seorang caleg mereka atas nama Robert Lumban Tobing.
"Dengan berakhirnya proses penghitungan ulang hasil Pileg ini, KPU Sumut akan segera menggelar penetapan caleg terpilih yang berhasil duduk di DPRD Sumut yang rencananya akan dilaksanakan pada 27 Agustus, Selasa pekan depan," demikian Herdensi Adnin.