Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menolak pengunduran diri Brigjen Asep Guntur Rahayu dari jabatan Direktur Penyidikan dan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Asep telah berkirim surat kepada pimpinan KPK pada Senin (31/7). Dan surat tersebut sudah diterima pimpinan dan diputuskan pada hari ini, Rabu (2/8/2023).
"Sepakat untuk menolak pengunduran diri dari Pak Asep," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (2/8).
Artinya kata Ali, Asep saat ini tetap menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dan Kelembagaan KPK.
"Bersama-sama kita, bersama-sama teman media, ayo kita ke depan, kita berantas korupsi," pungkas Ali.
© Copyright 2024, All Rights Reserved