Polisi akhirnya menangkap pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Palembang.
Pelaku berinisial JT kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Palembang dan terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mendorong agar kasus kekerasan yang dialami oleh korban Christina RAmauli Simatupang (28) itu dituntaskan di jalur hukum meskipun JT yang sudah ditetapkan tersangka telah menyampaikan permintaan maaf
"Tetap berlanjut, tidak akan hilang dengan minta maaf proses hukum yang terjadi," kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (17/4).
Menurut Harif, permintaan maaf Jason tidak menghentikan proses hukum yang telah berjalan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap perawat.
JT melakukan aksi tak terpuji itu karena dilatarbelakangi emosi sesaat.
"Mendengar anak saya menangis pada saat hendak pulang dari RS Siloam, saya emosional hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut," katanya.
Pengusaha suku cadang mobil dan motor di Kayuagung, Ogan Komering ilir (OKI) itu mengaku emosional harus bolak-balik menjenguk anaknya di RS Siloam.
"Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak-balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis, saya tidak terima," ucap Jason.
"Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya. Saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved