Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov) Sumatera Utara harus memastikan agar penerbitan SK pengangkatan komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara hasil seleksi tahun 2021 tidak menabrak aturan.
Hal ini untuk mencegah penerbitan SK yang berpotensi digugat secara hukum.
"Tentu harus clean and clear lah. Agar tidak ada masalah di kemudian hari, ini tentu menjadi harapan kita bersama," kata Tamba saat berbincang dengan RMOLSumut, Jumat (11/2/2022).
Praktisi yang memiliki spesialisasi hukum tata negara ini menjelaskan, SK merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dan menjadi dasar sah bagi seseorang untuk menempati jabatan tertentu. Karena itulah pejabat berwenang yang mengeluarkan SK tersebut harus benar-benar memastikan produk hukum yang diterbitkannya itu tidak memiliki persoalan.
"Nah kembali soal SK anggota KI Sumut, itu kan nanti dasarnya ada. Mulai dari hasil seleksi, persyaratan masing-masing peserta dan lainnya. Yang intinya sesuai dengan semua aturan," ungkapnya.
Ditanya mengenai beberapa anggota KI Sumut terpilih yang terindikasi masih menjadi pejabat di badan publik, Pandapotan Tamba mengatakan hal ini juga harus menjadi perhatian. Tidak hanya dari sisi syarat menjadi anggota KI Sumut, namun juga dari sisi aturan badan publik tempat masing-masing bertugas.
"Misalnya kalau yang bersangkutan pegawai negeri, lihat dulu dari sisi aturan menjadi KI apakah hal itu dibolehkan? Karena bisa saja ada aturan yang memperbolehkan yang bersangkutan cukup cuti sementara sehingga gajinya tidak double. Namun pada sisi lain perlu juga dilihat, apakah dari sisi aturan ASN diperbolehkan begitu. Itu yang saya maksud harus clear," ungkapnya.
Diketahui 5 nama calon komisioner KI Sumut periode 2021-2025 telah terpilih yakni Cut Alma, Abdul Harris, Dedy Ardiansyah, Edy Syahputra, dan Muhammad Syafii Sitorus. Mereka terpilih pada November 2021 lalu.
Meski demikian hingga saat ini, Gubernur Sumut belum melantik mereka. Beredar isu hal ini karena beberapa diantaranya terindikasi masih belum mundur dari keanggotaan maupun jabatan publik pada Badan Publik sebagaimana disyaratkan pada Syarat Calon Anggota Komisi Informasi Sumatera Utara Periode 2021-2025. Mereka adalah Cut Alma yang masih berstatus dosen LLDikti di Universitas Dharmawangsa dan Abdul Harris yang masih tercatat dosen di USU
Plt Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara, Kaiman Turnip mengatakan saat ini pihaknya sudah meminta surat bukti pengunduran diri mereka.
"Sudah kita minta bukti pengunduran dirinya (Abdul Haris) termasuk bu Cut," katanya saat dikonfirmasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved