Pernyataan dari Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Dr. Aswan Jaya dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba SE terkait dukungan mereka atas proyek infrastruktur multi years atau tahun jamak bernilai Rp 2,7 triliun di Sumut sangat provokatif.
Sebab dalam pernyataannya, Aswan Jaya maupun Mangapul sama-sama menuding pihak yang tidak mendukung proyek tersebut sebagai pihak yang tidak peka terhadap kebutuhan rakyat.
Tidak hanya itu, Aswan Jaya pada sejumlah media juga mengeluarkan komentar yang menunjukkan arogansi partai dimana ia meminta agar partai politik lain yang tidak punya kursi di DPRD Sumut tidak perlu mengurusi sikap mereka atas dukungan tersebut.
"Tidak boleh seperti itu berbicara. Kalau tidak punya kursi masa tidak boleh menyampaikan masukan ke Gubernur. Ini bukan hanya menyinggung partai politik lain yang tidak ada kursi. Tapi, sudah menyinggung masyarakat, kelompok, atau organisasi lain. Undang-Undang memberikan kebebasan setiap orang berpendapat," kata pengamat komunikasi politik Universitas Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain, Sabtu (11/6/2022).
Ketua Prodi S2/S3 Ilmu Komunikasi FISIP USU ini juga melihat baik Aswan Jaya maupun Mangapul Purba yang ngotot memberikan dukungan ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi harusnya memiliki alibi dan payung hukum kuat untuk menjadi bahan komentar ke publik, sehingga tidak memunculkan kegaduhan.
Seperti proses proyek multi years yang melalui proses rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), lalu disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2022.
"Ini sudah dipenuhi tidak. Boleh kita berbicara kepentingan masyarakat. Tapi lihat juga prosesnya. Jika sudah dijalankan, tunjukkan ke publik. Biasanya, jika proses ini sudah dilaksanakan maka akan tertera secara jelas judul penggunaan anggaran multi years di Perda APBD 2022," ujarnya.
Sebenarnya, ada acuan hukum proyek multi years dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, yang harusnya dipahami oleh semua pihak. Dimana pada penjabaran hal-hal khusus lainnya Poin 38 butir E disebutkan jika jangka waktu penganggaran pelaksanaan sub kegiatan Tahun Jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.
"Bagaimana dengan regulasi yang ini. Harusnya diberitahu ke publik. Apa ini boleh diabaikan. Sebab, yang digunakan adalah uang rakyat. Jadi ada aturannya. Jika semua aturan ditabrak mengatasnamakan kepentingan rakyat, untuk apa dibuat aturan. Dan jika ini boleh dilanggar, sampaikan ke publik. Apa alasannya," ungkapnya.
Melihat tingginya tingkat provokasi dan potensi untuk menjerumuskan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dalam persoalan hukum, Iskandar Zulkarnain meminta DPP PDI Perjuangan menindak 2 Pengurus DPD PDI Perjuangan Sumut, yakni Aswan Jaya dan Mangapul Purba. Baik berupa teguran hingga sanksi tegas.
"Kami menyayangi Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Dengan membiarkannya menjalankan proyek multi years sama saja menjerumuskannya ke dalam persoalan hukum. Sebab kita tahu ada aturan yang dilanggar. Sumut termasuk hat- trick loh, berapa kali Gubernur kita sudah terjebak dalam kasus. Kita jaga sama-sama, beri masukan yang positif," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved