Pengamat politik dari Universitas Sumatera utara (USU) Fernanda Putra Adela menilai daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kota Medan pada Pemilu 2024 mendatang sebaiknya ditata ulang agar lebih proporsional dan punya kesetaraan nilai suara.
“Baiknya dikocok (tata) ulang saja. Biar lebih adil, punya kesetaraan nilai yang sama dan proporsional,” kata dosen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), USU itu kepada wartawan, Jumat (28/1).
Fernanda mengungkapkan, susunan Dapil DPRD Kota Medan dan jumlah alokasi kursi yang ada sebelumnya yakni pada Pemilu 2019 masih jauh dari prinsip penataan dapil yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sebab masih ada dapil yang jumlah kecamatannya terlalu banyak hingga 6 kecamatan dan ada yang hanya 3 kecamatan. Begitu juga dengan alokasi kursi per dapil masih terlihat timpang selisihnya sebab ada dua dapil yang memiliki 12 kursi dan ada dua dapil lainnya yang hanya memiliki 8 kursi.
Ketimpangan tersebut menurutnya dapat merugikan parpol dan masyarakat yang diwakilkan oleh parpol di DPRD Medan. Karena keterwakilan masyarakat di setiap dapil akan tidak setara nilainya dan tidak berimbang alokasi kursinya.
“Dalam hitung-hitungan politisnya, dapil yang jumlah wakil rakyatnya sedikit akan lebih sulit diperjuangkan dibanding dapil yang punya wakil rakyat lebih banyak alokasi kursinya,” ungkap Fernanda.
Menurutnya KPU Kota Medan harus berani membuat terobosan dalam menata ulang Dapil DPRD Medan yang lebih berkeadilan. Jangan hanya meneruskan yang sudah ada. Namun diingatkannya agar penataan ulang tersebut tetap berpegang pada 7 prinsip penyusunan dapil yang diamanahkan UU Pemilu No 7 Tahun 2017. “Tetap harus memperhatikan 7 prinsip yang antara lain berada dalam satu wilayah yang sama, integralitas wilayah antar kecamatan dalam satu dapil dan sebagainya,” terang kandidat doktor Ilmu Politik dari Universitas Padjajaran, Bandung itu.
Anggota KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair ketika dikonfirmasi terkait peluang dilakukannya penataan ulang Dapil DPRD Kota Medan untuk Pemilu 2024 menyebutkan hal itu bisa terjadi selama memang ada prinsip-prinsip penetapan dapil yang dianggap belum sesuai. Ditambah lagi ada aspirasi dan masukan baik itu dari masyarakat maupun parpol sebagai peserta Pemilu. “Bisa saja (ditata ulang). Tapi kita lihat dan kita kaji dulu prinsip-prinsip mana yang dianggap belum terpenuhi,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan itu.
Namun Rinaldi memastikan kalau pun ada penataan dapil, sifatnya tidak secara menyeluruh atau perombakan total. Sebab salah satu prinsip Penataan Dapil yang ada di UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No 16 tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, Pasal 4 huruf g yakni memiliki kesinambungan. Dalam artian dijelaskan pada Pasal 5 ayat 7, penyusunan dapil harus tetap memperhatikan penetapan Dapil pada Pemilu Terakhir.
Begitupun, jika memang ada aspirasi dan kajian akademis yang menyebutkan bahwa masih ada dapil yang belum memenuhi unsur keadilan dalam hal prinsip kesetaraan nilai suara dan proporsionalitas, KPU akan melakukan uji publik dengan mengundang para pihak terutama parpol peserta pemilu untuk mendapatkan masukan.
Ketika disinggung apakah memang ada Dapil yang jumlah alokasi kursinya berbeda yakni ada Dapil memiliki 12 kursi dan ada yang hanya 8 kursi, Rinaldi membenarkannya. Pada Pemilu 2019, Dapil Medan 2 yang terdiri dari Kecamatan Medan Belawan, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Deli memiliki 12 kursi.
Sementara Dapil tetangganya yakni Dapil Medan 3 yang terdiri dari Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung, memiliki 8 kursi. Lalu Medan 5 yang terdiri dari Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Sunggal dan Medan Tuntungan, memiliki 12 kursi.
Kemudian dapil sebelahnya Dapil Medan 1 yang terdiri Kecamatan Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia, dan Medan Petisah memiliki 8 kursi. Terakhir Dapil Medan 4 terdiri dari Kecamatan Medan Amplas, Medan Area, Medan Denai dan Medan Kota memiliki alokasi 10 kursi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved