Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari seluruh partai politik peserta pemilu 2024.
Proses pendaftaran berakhir pada Minggu (14/5/2023) malam sekitar pukul 23.59 WIB.
“Tadi malam sebelum batas waktu tersebut pendaftaran bacaleg parpol seluruhnya selesai, dinyatakan lengkap dan diterima,” kata Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, Senin (15/5/2023).
Herdensi mengatakan setelah masa pendaftaran ini, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi yang dilaksanakan mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
"Ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian, yang pertama, kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan," ungkapnya.
Apabila ada dokumen yang belum benar dan sah, maka partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut pada masa perbaikan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved