Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan no 5 /2020 tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU no 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Kali Kota Tahun 2020. Meski demikian, KPU masih meminta masukan dari seluruh elemen masyarakat, terkait Pilkada serentak 2020 tersebut. "Kami tetap membuka masukan dari masyarakat luas," kata Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi Adnin, Kamis (18/6). Berdasarkan PKPU tersebut, tahapan Pilkada Serentak 2020 yakni sebagai berikut 1. Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) : 15 Juli - 13 Agustus 2020 2. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditingkat kabupaten/kota: 9 - 16 Oktober 2020 3. Pengumuman pendaftaran pasangan calon : 28 Agustus - 3 September 2020 4. Pendaftaran pasangan calon: 4 - 6 September 2020. 5. Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon : 4 - 6 September 2020 6. Pemeriksaan Kesehatan : 4 - 11 September 2020 7. Pengundian nomor urut: 24 September 2020 8. Penetapan Pasangan Calon : 23 September 2020 9. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon 24 September 2020 10. Masa Kampanye : 26 September - 5 Desember 2020 11. Debat Publik : 26 September - 5 Desember 2020 12. Kampanye melalui media massa : 22 November - 5 Desember 2020 13. Hari Pemungutan Suara : 9 Desember 2020 14. Pengumuman hasil rekapitulasi pemungutan suara : 16 Desember - 26 Desember 2020 15. Penetapan calon terpilih paling lama 5 hari setelah Makhamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.[R]
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan no 5 /2020 tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU no 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Kali Kota Tahun 2020. Meski demikian, KPU masih meminta masukan dari seluruh elemen masyarakat, terkait Pilkada serentak 2020 tersebut. "Kami tetap membuka masukan dari masyarakat luas," kata Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi Adnin, Kamis (18/6). Berdasarkan PKPU tersebut, tahapan Pilkada Serentak 2020 yakni sebagai berikut 1. Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) : 15 Juli - 13 Agustus 2020 2. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditingkat kabupaten/kota: 9 - 16 Oktober 2020 3. Pengumuman pendaftaran pasangan calon : 28 Agustus - 3 September 2020 4. Pendaftaran pasangan calon: 4 - 6 September 2020. 5. Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon : 4 - 6 September 2020 6. Pemeriksaan Kesehatan : 4 - 11 September 2020 7. Pengundian nomor urut: 24 September 2020 8. Penetapan Pasangan Calon : 23 September 2020 9. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon 24 September 2020 10. Masa Kampanye : 26 September - 5 Desember 2020 11. Debat Publik : 26 September - 5 Desember 2020 12. Kampanye melalui media massa : 22 November - 5 Desember 2020 13. Hari Pemungutan Suara : 9 Desember 2020 14. Pengumuman hasil rekapitulasi pemungutan suara : 16 Desember - 26 Desember 2020 15. Penetapan calon terpilih paling lama 5 hari setelah Makhamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.© Copyright 2024, All Rights Reserved