Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan menindaklanjuti hasil keputusan rapat paripurna DPRD Pematangsiantar tentang pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor-Togar Sitorus.
Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu Ahmad Rasyid Ritonga mengatakan saat ini mereka masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan hasil rapat paripurna DPRD Pematangsiantar yang berlangsung pada Selasa (5/10/2021) kemarin.
"Ini lagi diteliti, kalau sudah lengkap kita teruskan ke Mendagri," kata Rasyid, Rabu (6/10/21).
Paripurna pengusulan pemberhentian Hefriansyah-Togar oleh DPRD didasarkan pada surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik nomor 131.12/3649/Otda tanggal 4 Juni 2021 kepada Gubernur Sumatera Utara yang ditembuskan ke DPRD bersama surat pengantar dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Surat ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.21-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota di Sumut telah menetapkan Susanti Dewayani Sp.A sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020.
Namun Rasyid belum mau memastikan bagaimana hasil tindaklanjut pengusulan pemberhentian Hefriansyah-Togar karena itu merupakan kewenangan Mendagri. Termasuk sikap Hefriansyah-Togar yang bersikukuh tak mau berhenti sebelum akhir masa jabatannya pada Februari 2022 mendatang.
"Kita (Pemprov) kan sifatnya meneruskan. Penentunya Menteri Dalam Negeri," jelasnya.
Seperti diketahui, pada Selasa kemarin DPRD Pematangsiantar telah menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor-Togar Sitorus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved