Pemerintah Kota Medan menerima dana sebesar Rp 798,9 miliar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Dana tersebut merupakan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang terhitung hingga September 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Syahrial Rangkuti, didampingi Sekretaris Sulpan Nasution mengatakan jumlah ini lebih besar dibanding alokasi anggaran penerimaan DBH yang dicatatkan pada APBD 2021.
"Proyeksi penerimaan DBH 2021 Rp754 miliar. Sementara yang sudah terealisasi pembayaran dari Pemprov Sumut itu sampai September lalu itu Rp798,9 miliar atau 105,95 persen," katanya kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Dijelaskan Syahrial, penerimaan DBH yang dicatatkan pada tahun 2021 terdiri dari kekurangan pembayaran dari tahun 2020 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jumlah kekurangan pembayaran tahun 2020 untuk Kota Medan dibayarkan beberapa termin yakni pada 2 Maret 2021 lalu sebesar RP 10,8 miliar, kemudian pada 17 Maret 2021 sebesar Rp 98,3 miliar.
Pembayaran lainnya yakni pada 7 Mei 2021 sebesar Rp 195 miliar. Dan terakhir kekurangan pembayaran tahun 2020 itu dibayarkan sebesar Rp129 miliar pada 21 Mei lalu.
Pada penganggaran P-APBD 2021 dilakukan penambahan alokasi penerimaan DBH.
"Pasti ditambah, paling tidak sama jumlahnya dengan kekurangan bayar Pemprov Sumut tahun lalu," bebernya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved