Pemerintah pusat akan mulai menerapkan mandatori atau wajib halal untuk setiap produk makanan dan minuman, termasuk UMKM di Provinsi Sumatera Utara pada 17 Oktober 2024.
Produk yang tidak bersertifikat halal melebihi tenggat waktu akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggara Bidang Jaminan Produk Halal, dengan denda maksimal Rp 2 miliar.
Pemprov Sumut melalui Dinas Perindag ESDM sudah melakukan langkah-langkah seperti himbauan terhadap kabupaten/kota, pelaku Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM), serta stakeholder terkait sosialisasi program tersebut.
"Maka dalam hal pembangunan dan pemberdayaan IKM di Sumatera Utara, Dinas Perindag ESDM Sumut melakukan himbauan kepada pelaku IKM pada setiap kegiatan untuk segera mengurus izin NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis risiko dan sertifikat halal," kata Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Mulyadi Simatupang menjawab wartawan, Kamis 22 Februari 2024.
Program ini bagian dari tugas pokok dan fungsi Dinas Perindag ESDM Sumut, sesuai dengan Pergubsu No.28/2023 pada Bab XXIV bagian keempat Bidang Perindustrian pasal 380 ayat (2) huruf G yakni: Menyiapkan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah unggulan Provinsi dan Lintas Kabupaten/Kota.
"Himbauan-himbauan dilakukan pada setiap kegiatan bidang dan juga melalui UPL (Unit Pendampingan Langsung) pejabat fungsional penyuluh perindustrian kepada IKM di kabupaten/kota," ujar Mulyadi.
Irfan Hulu selaku Kabid Perindustrian Dinas Perindag ESDM Sumut, menambahkan guna penguatan program ini, pihaknya pada Maret 2024 bakal menyelenggarakan bimbingan teknis fasilitasi sertifikasi halal bagi IKM Pangan di Sumut
Adapun persyaratannya antara lain: Calon penerima fasilitasi merupakan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Pangan: Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA dengan KBLI Industri: Pelaku IKM terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas): dan Pelaku IKM wajib mengisi data diri pada link bit.Iy/halalsumut2024.
Dari sisi pelayanan sertifikasi halal sendiri, diakui pihaknya telah membantu 30 IKM Pangan di Sumut pada tahun anggaran 2023. Lalu di 2024 ini sebanyak 50 IKM Pangan juga akan difasilitasi sertifikasi halal.
"Kita berkoordinasi dengan kabupaten/kota secara langsung yaitu calon penerima sertifikasi halal merupakan usulan dari dinas kabupaten/kota atas permintaan dari Dinas Perindag ESDM Sumut," pungkas Irfan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved