PBSI Sumatera Utara menjadi organisasi yang kebal hukum karena tidak kunjung mengindahkan putusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) selaku wadah dengan otoritas tertinggi dalam penyelesaian perkara sengketa keolahragaan.
Hal ini diungkapkan ahli hukum, Ali Yusran Gea terkait tidak dilaksanakannya putusan BAORI melalui surat Nomor: 05/P.BAORI/V/2018 tertanggal 9 Agustus 2018 menyatakan Surat Keputusan PP PBSI No: SKEP/047/4.2.2/V/2018 tertanggal 4 Mei 2018 tentang Pengukuhan Pengurus Provinsi PBSI Sumut masa Bhakti 2018-2022, dinyatakan batal demi hukum.
Dijelaskan Gea, putusan ini dikuatkan dengan eksekusi yang dilakukan oleh pihak PN Jakarta Timur pada Februari 2022 lalu di Kantor PP PBSI di Cipayung.
“Itu artinya produk putusan BAORI itu adalah produk hukum yang sah. Tidak mungkin pengadilan dalam hal ini PN Jakarta Timur mengeksekusi putusan yang tidak jelas, PN itu institusi peradilan negara,” katanya, Rabu (29/6/2022).
Pada sisi lain kata Gea, eksekusi yang dilakukan oleh PN Jakarta Timur tersebut juga membuat pernyataan dari pihak PBSI yang menyebut putusan BAORI tersebut ilegal atau tidak sah karena hakim BAORI yang memutusnya tidak pernah diangkat dan BAORI yang memutusnya sudah dibubarkan oleh KONI Pusat menjadi terbantahkan.
“Apa mungkin pengadilan sebegitu ceroboh mengeksekusi putusan yang tidak jelas dasar hukumnya?. Kalau begitu saya menantang PBSI untuk menggugat PN Jakarta Timur yang sudah menyatakan mengeksekusi putusan BAORI tersebut,” ungkapnya.
Gea mengaku sangat miris dengan narasi-narasi yang dimunculkan oleh PBSI terkait pelanggaran aturan yang terjadi di tubuh PBSI Sumut periode 2018-2022 dibawah kepemimpinan Suripno Ngadimin. Menurutnya, narasi yang dimunculkan sangat menyesatkan dan tidak mendasar sesuai dengan fakta hukum.
“Semua mereka langgar, rusak organisasi ini dibuat,” ungkapnya.
Atas hal ini jugalah menurut Gea, rekannya Muhammad Haswin Nasution melaporkan Suripno Ngadimin ke Polda Sumatera Utara. Sebab, menurut mereka perilaku yang tidak taat hukum ini harus segera dihentikan.
“Soal pengaduan ini sudah jelas yang diadukan adalah dugaan pemalsuan surat menyurat, karena kepengurusan PBSI Sumut periode 2018-2022 sudah tidak sah berdasarkan putusan BAORI yang dikuatkan dengan eksekusi oleh PN Jakarta Timur. Artinya semua surat menyurat, pengangkatan-pengangkatan pengkot/pengkab PBSI di Sumut pada periode mereka menjadi tidak sah dan berimplikasi pada kerugian. Kita berharap Polda Sumut profesional dalam menanggani pengaduan itu,” demikian Ali Yusran Gea.
© Copyright 2024, All Rights Reserved