Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.
- Parlindungan Purba Dilantik jadi Ketua DPP Korps Senior HIMAPSI 2022-2027
- Gubsu Edy Tunjuk Yetti Sembiring sebagai Plh Bupati Tapteng, Dimiyathi Plh Wali Kota Tebing
- Dugaan Pelanggaran IT, Pejabat Inspektorat Deli Serdang Irwansyah Laporkan Pemilik Akun Nelpin Tarigan
Baca Juga
Persetujuan diambil dalam sidang paripurna yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Selasa (18/1).
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua DPR RI Puan Maharani terlebih dahulu mempersilahkan Ketua Panitia khusus (Pansus) IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk memberikan laporan ihwal RUU IKN.
Doli lantas menyampaikan bahwa dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah yang digelar sejak Senin (17/1) hingga Selasa (18/1) dinihari tadi, Pansus telah menyepakati Ibu Kota Negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya berganti menjadi Ibu Kota Nusantara.
Doli juga menyebut bahwa Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN ini. Tercatat, 8 fraksi DPR dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya.
Sementara itu, hanya Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.
"Selanjutnya, perkenankanlah kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat I RUU IKN untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna hari ini," ucap Doli saat membacakan laporan Pansus RUU IKN di Ruang Paripurna.
Setelah menerima laporan dari Pansus RUU IKN, Puan Maharani kembali melanjutkan sidang dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU IKN.
Puan Maharani meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir di Ruang Paripurna.
"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang ibu kota negara dapat disahkan menjadi undang-undang," ucap Puan menanyakan para anggota dewan yang hadir.
"Setuju," jawab anggota dewan.
DPR dan pemerintah menyepakati rancangan undang undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) segera dibahas ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan itu diputuskan pada hari Selasa (18/1) dini hari sekira pukul 03.10 WIB.
- Bobby Nasution Tepungtawari 1077 Calon Haji Kota Medan
- Mangapul Purba Minta Aparat Investigasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan Lindung di Samosir
- Pos SAR Danau Toba Gelar Sosialisasi Keselamatan Transportasi