Pernyataan yang diumbar ke publik oleh salah seorang komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait adanya pertanyaan yang dianggap tidak bisa dijawab oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dinilai bertolak belakang dengan aturan.
- Polling RMOL Pilpres Putaran Dua: Duet Ganjar-AHY Dipilih 70 Persen, Anies-Cak Imin Cuma 30 Persen
- DPRD Medan Minta Polemik Kepsek dan Guru SMPN 15 Diusut Transparan
- Jadi Ketum PSI, Kaesang Incar Walikota Depok
Baca Juga
Hal ini termasuk pernyataan yang gamblang menyatakan adanya perbedaan keterangan antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal tes wawasan kebangsaan (TWK).
Demikian disampaikan Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Jember, Adam Muhshi
"Tak seharusnya Komnas HAM membeberkan keterangan yang sifatnya tertutup dan rahasia ke publik. Jadi hal itu secara hukum tidak pantas dilakukan," ujar Adam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/6/2021).
Pengungkapan keterangan ke publik tersebut, secara nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) huruf c UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Juncto Pasal 17 ayat (1) huruf d Peraturan Komnas HAM 2/2019 tentang Tata Tertib Komnas HAM.
"Secara normatif, Komnas HAM berdasarkan hasil temuannya hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi pada pihak yang berwenang. Di luar itu, problem yang muncul berkenaan dengan status 75 pegawai KPK itu kan sebenarnya ranah hukum administrasi," jelasnya.
Padahal, masih menurut Adam, pihak-pihak yang tidak setuju dan menganggap SK Ketua KPK memiliki cacat hukum, seharusnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Peluang untuk itu terbuka lebar, sebab meskipun SK Ketua KPK itu misalnya dikeluarkan sesuai prosedur dan kewenangannya tetapi masih memungkinkan untuk dipertanyakan dari aspek substansinya (cacat substansi)" terangnya.
Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga ini menilai, keabsahan sebuah keputusan diatur dalam Pasal 52 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan harus memenuhi tiga syarat, yaitu wewenang, prosedur, dan substansi.
"Apabila tiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka akan mengakibatkan keputusan tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan," pungkas Adam.
- Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Aktor Utama Pembunuhan Brigadir Yosua
- Komnas HAM Desak Percakapan Grup WA Ajudan Ferdy Sambo Dibuka ke Publik
- Temuan Komnas HAM, Brigadir J Ditembak dari Jarak Dekat