Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyebutkan langkah ini merupakan kebijakan konkrit yang tepat untuk menindaklanjuti kebijakan dari Jaksa Agung yang melarang para jaksa di daerah menerima proyek dari pemerintah.
\"Saya melihat ini sangat positif, karena tanpa dibubarkan maka potensi ketidakpatuhan terhadap surat edaran Jaksa Agung tersebut,\" katanya, Kamis (21/11).
Abyadi menyebutkan, keberadaan TP4D selama ini memang menjadi hal yang rawan menjadi \'lahan bersubahat\' antara pemerintah daerah dengan oknum-oknum jaksa.
\"Harusnya pengawas itu adalah lembaga independen. Nah, kalau masuk dalam tim itu maka fungsi pengawasan mereka akan menjadi tumpul karena ada kepentingan,\" ujarnya.
Kedepannya kata Abyadi, ia berharap agar pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap lembaga-lembaga yang selama ini dibentuk dengan alasan untuk pengawasan. Ia berharap peran pengawasan justru dibuka secara luas salah satunya dengan membuka call center pengaduan atau aplikasi sejenis.
\"Saya yakin ini akan memudahkan pengawasan terhadap para penegak hukum,\" pungkasnya.[R]
" itemprop="description"/>Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyebutkan langkah ini merupakan kebijakan konkrit yang tepat untuk menindaklanjuti kebijakan dari Jaksa Agung yang melarang para jaksa di daerah menerima proyek dari pemerintah.
\"Saya melihat ini sangat positif, karena tanpa dibubarkan maka potensi ketidakpatuhan terhadap surat edaran Jaksa Agung tersebut,\" katanya, Kamis (21/11).
Abyadi menyebutkan, keberadaan TP4D selama ini memang menjadi hal yang rawan menjadi \'lahan bersubahat\' antara pemerintah daerah dengan oknum-oknum jaksa.
\"Harusnya pengawas itu adalah lembaga independen. Nah, kalau masuk dalam tim itu maka fungsi pengawasan mereka akan menjadi tumpul karena ada kepentingan,\" ujarnya.
Kedepannya kata Abyadi, ia berharap agar pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap lembaga-lembaga yang selama ini dibentuk dengan alasan untuk pengawasan. Ia berharap peran pengawasan justru dibuka secara luas salah satunya dengan membuka call center pengaduan atau aplikasi sejenis.
\"Saya yakin ini akan memudahkan pengawasan terhadap para penegak hukum,\" pungkasnya.[R]
"/>Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyebutkan langkah ini merupakan kebijakan konkrit yang tepat untuk menindaklanjuti kebijakan dari Jaksa Agung yang melarang para jaksa di daerah menerima proyek dari pemerintah.
\"Saya melihat ini sangat positif, karena tanpa dibubarkan maka potensi ketidakpatuhan terhadap surat edaran Jaksa Agung tersebut,\" katanya, Kamis (21/11).
Abyadi menyebutkan, keberadaan TP4D selama ini memang menjadi hal yang rawan menjadi \'lahan bersubahat\' antara pemerintah daerah dengan oknum-oknum jaksa.
\"Harusnya pengawas itu adalah lembaga independen. Nah, kalau masuk dalam tim itu maka fungsi pengawasan mereka akan menjadi tumpul karena ada kepentingan,\" ujarnya.
Kedepannya kata Abyadi, ia berharap agar pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap lembaga-lembaga yang selama ini dibentuk dengan alasan untuk pengawasan. Ia berharap peran pengawasan justru dibuka secara luas salah satunya dengan membuka call center pengaduan atau aplikasi sejenis.
\"Saya yakin ini akan memudahkan pengawasan terhadap para penegak hukum,\" pungkasnya.[R]
"/>