Seorang oknum anggota Sabhara Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardana (38) menjalani persidangan dalam kasus narkotika di PN Medan.
Wisnu didakwa menjadi penyuplai narkoba jenis sabu kepada oknum hakim PN Rangkasbitung, Banten, Yudi Rozadinata.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan mengatakan sidang dakwaan terhadap Brigadir M Wisnu telah digelar pada Rabu (14/92022) lalu. Sidang lanjutannya digelar pada Selasa (20/9/2022).
"Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi," kata Yos kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Disebutkannya, dalam dakwaan diketahui peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/5) dimana Wisnu mengirim sabu seberat 20 gram melalui kantor agen jasa pengiriman barang di Kecamatan Medan Barat.
Barang haram itu ditujukan ke Raja Adonia Sumanggam beralamat di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini, Kabupaten Lebak, Banten.
Namun, pengiriman narkotika jenis sabu tersebut tercium Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat hendak mengambil paket dari terdakwa, Raja Adonia ditangkap petugas BNN.
Dari penangkapan itu, disita barang bukti 1 buah plastik klip bening yang diberi kode A narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19,371 gram dan 1 buah plastik klip bening, yang diberi kode B narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,263 gram.
Kemudian Raja Adonia diperiksa polisi. Dari pemeriksaan itu, dia mengaku diperintahkan hakim bernama Yudi Rozadinata untuk mengambil paket narkoba tersebut. Selanjutnya BNN menangkap Yudi di ruang kerjanya yang berada di Lantai 2 di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung
Dalam pemeriksaan polisi, Yudi mengakui telah memerintahkan saksi Raja Adonia mengambil sabu tersebut. Sabu diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa Wisnu Wardhana yang berada di Kota Medan seharga Rp 14.250.000 yang dikirim melalui Agen Jasa Pengiriman TIKI.
Berdasarkan informasi dari BNN Banten, pada Jumat (3/6) Polrestabes Medan menangkap terdakwa Wisnu Wardhana. Terdakwa Wisnu pun mengakui menjual narkotika jenis sabu kepada Yudi Rozadinata.
Terdakwa mendapatkan barang haram itu dengan membeli sosok yang kini buron, Sanker, seharga Rp680.000 per gramnya. Terdakwa menjual lagi sebesar Rp700.000 per gram. Dengan begitu, terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp20.000 per gram. Lalu Yudi Rozadinata melakukan pembayaran dengan cara mengirimkan uang pembelian ke rekening terdakwa.
Tak hanya itu, dari dakwaan jaksa diketahui bahwa terdakwa Wisnu telah mengirim sabu ke Yudi sebanyak delapan kali dimulai sejak 1 Oktober 2021. Atas perbuatannya, terdakwa Wisnu didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved